DUMAI TINTARIAU.COM Senin, 13 Oktober 2025 – Antrean panjang kendaraan hingga menyebabkan kemacetan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.288.638 di Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kondisi ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas puluhan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau dikenal sebagai “mobil pelangsir”.
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan kendaraan yang terdiri dari truk, Colt Diesel, minibus, Pick-up hingga mobil pribadi terlihat mengantre secara berulang di pompa pengisian solar.
Aktivitas yang disinyalir merupakan praktik penimbunan BBM bersubsidi ini terpantau kerap terjadi pada pagi hari, diperkirakan antara pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa pemandangan tersebut sudah menjadi hal biasa. “Setiap pagi sekitar jam 9 pagi sampai jam 11 siang, mobil-mobil itu sudah berbaris, Mobilnya itu-itu saja, mengisi berulang kali, Diduga solar itu dibawa ke tempat pengepul,” ujarnya.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan Pencari Keadilan (LBH CLPK) Kota Dumai, Sutrisno, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas. Menurutnya, aktivitas tersebut terkesan terorganisir dan merugikan masyarakat luas.
“Kami menduga aksi ilegal ini telah diatur oleh manajemen SPBU. Terlihat dari leluasanya kendaraan-kendaraan itu mengantre dan mengisi secara berulang kali tanpa ada teguran,” kata Sutrisno.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Oleh karena itu, ia meminta pihak terkait seperti Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk tidak tinggal diam.
“Mestinya APH, Pertamina, dan BPH Migas lebih sigap mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terlibat, Praktik ini jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menikmati subsidi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen SPBU 14.288.638 terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
( Redaksi TR / Sri.N )