Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik di Tengah Sorotan Penindakan Barang Ilegal

redaksi
Bc 01 dmi

DUMAI TINTARIAU.COM Rabu, 8 Oktober 2025 – Kantor Bea Cukai Dumai menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir dengan serangkaian berita yang mencakup capaian positif hingga isu penindakan barang ilegal yang menarik perhatian publik.

Predikat Pelayanan dan Inovasi Digital

Di tengah berbagai tantangan, Bea Cukai Dumai berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan III tahun 2025.

Penghargaan yang diumumkan pada 8 Oktober 2025 ini menjadi bukti komitmen institusi tersebut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan peningkatan layanan, Bea Cukai Dumai juga tengah mempersiapkan penerapan penuh aplikasi deklarasi penumpang terpadu “All Indonesia” yang dimulai pada 1 Oktober 2025.

Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses deklarasi bagi penumpang yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai dengan mengintegrasikan layanan dari empat instansi: Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.

Gencarkan Penindakan, dari Ban Bekas hingga Rokok Ilegal

Dari sisi pengawasan, tim patroli laut Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.750 buah ban bekas asal Malaysia pada awal Oktober, Kapal KM Harapan Jaya beserta nakhoda dan seorang anak buah kapal diamankan dalam operasi tersebut.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Bea Cukai Dumai juga menindak barang-barang lain yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan di perairan Panipahan.

Isu Rokok Ilegal dan Tuntutan Transparansi

Meskipun aktif melakukan penindakan, Bea Cukai Dumai juga menghadapi sorotan tajam terkait penanganan rokok ilegal, Sejumlah pihak menyoroti dugaan adanya oknum aparat yang membekingi peredaran rokok ilegal, sebuah isu yang diakui oleh pihak Bea Cukai sendiri sebagai salah satu tantangan dalam penegakan hukum.

Publik dan lembaga swadaya masyarakat mendorong agar Bea Cukai Dumai lebih transparan dalam proses hukum terhadap barang bukti rokok ilegal yang telah disita. Tuntutan ini mengemuka seiring dengan masih tersimpannya sejumlah besar rokok ilegal di gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dumai.

Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa penanganan barang bukti tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari pusat.

Menanggapi dinamika yang ada, Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, terus berupaya menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum lain dan masyarakat, Salah satunya melalui kegiatan jalan santai bersama warga untuk mempererat kebersamaan dan kolaborasi.

Selain itu, Ruru Firza Isnandar juga menyampaikan keprihatinan atas insiden kebakaran yang terjadi di PT KPI RU II Dumai pada awal Oktober 2025. ***

( Redaksi TR / Sri. N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *