DUMAI TINTARIAU.COM Sabtu, 4 Oktober 2025 – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai akhirnya memberikan klarifikasi.
Melalui dr. M.Hafidz Permana selaku Plt.Dirut RSUD Dumai,saat di komfirmasi di ruang kerjanya pada hari Sabtu 4 Oktober 2025, sekira pukul 09.00 WIB menyatakan,”Bahwa tudingan malapraktik tidak tepat dan disebabkan oleh adanya kesalahan komunikasi di tengah situasi duka yang dialami keluarga.
“Saya izin memberikan klarifikasi. Bahwa dugaan malapraktik itu tidak tepat, ini dikarenakan adanya kesalahan komunikasi.
Namun, dalam hal ini saya tidak bisa menyalahkan pihak keluarga karena memahami kondisi mereka yang baru saja kehilangan putri tercintanya,” ujar dr.Hafidz.
dr.Hafidz memaparkan tiga poin utama untuk meluruskan informasi yang beredar.
1.Status Obat yang Dibeli Keluarga.
Mengenai obat yang dibeli oleh keluarga namun tidak terpakai, dr.Hafidz menjelaskan bahwa obat tersebut merupakan pengganti untuk obat sejenis yang telah digunakan dari stok rumah sakit selama pasien dirawat di ICU.
“Masalah obat yang dibeli di luar, kenapa tidak terpakai ? Sebenarnya itu adalah obat pengganti yang sudah terpakai selama pasien di ICU. Mungkin pada saat pasien dalam kondisi kritis, perawat lupa untuk mengambil obat itu dan Obat yang telah disiapkan pihak keluarga belum diberikan karena masih menggunakan stok obat yang ada di ICU, namun pasien mengalami perburukan dan meninggal dunia jelasnya.
2.Terapi Sesuai Regulasi Formularium Nasional
Pasien yang dirawat dengan dugaan diagnosis gangguan saraf tersebut telah menerima terapi infus sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
dr.Hafidz menegaskan bahwa pemberian obat, termasuk paracetamol infus untuk penurun panas, mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) yang diperbarui oleh Kementerian Kesehatan setiap dua tahun.
“BPJS Kesehatan meminta kami sebagai rumah sakit untuk menggunakan Formularium Nasional.
Di dalam Fornas, ada restriksi atau batasan penggunaan obat. Ini yang terkadang membuat kami di lapangan bingung,” ungkap dr. Hafidz.
“Kami sudah menjalankan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Fornas, namun terkadang implementasi dari pihak BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya sejalan dengan regulasi Kemenkes tersebut,” tambahnya.
3.Rencana Pertemuan dengan Keluarga
Untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini, pihak RSUD Kota Dumai merencanakan pertemuan lanjutan antara keluarga pasien, yang didampingi kuasa hukum, dengan tim medis yang menangani langsung.
“Kami berencana melakukan pertemuan antara pihak keluarga dengan Pemberi Asuhan Pelayanan Pasien langsung.
Jadi nanti bisa lebih jelas terkait hal-hal yang menjadi perhatian dari pihak keluarga,” kata dr.Hafidz.
Ketika ditanya mengenai jadwal pertemuan tersebut, ia memastikan akan segera dilaksanakan.
“Secepatnya. Kami akan hubungi langsung orang tua pasien,” tutupnya.
( Redaksi TR / Sri.N )