DUMAI TINTARIAU.COM Jumat,28 November 2025 – Di era reformasi dan keterbukaan informasi publik , dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai pada hari Rabu, 5 November 2025.
Lokasi pemusnahan bertempat di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 004 Rudal Dumai, berakhir dengan kontroversi.
Acara yang seharusnya menjadi wujud transparansi instansi kepada publik, justru dinodai oleh dugaan pembatasan akses liputan dan tindakan pengusiran terhadap sejumlah wartawan.
Insiden ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan pers lokal, yang menilai tindakan aparat Bea Cukai Dumai sebagai bentuk penghinaan terhadap insan pers dan upaya sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Bermula dari pemindahan lokasi pemusnahan. Sebelumnya, Humas BC Dumai, berinisial DH, menyebutkan pemindahan dilakukan karena adanya keluhan masyarakat terkait polusi udara jika dilakukan di lapangan kantor BC Dumai. Pertanyaan nya, apakah pemusnahan di Rudal tidak mengalami pencemaran polusi, ini alasan yang tidak logika.

Perubahan lokasi menimbulkan pertanyaan publik mengenai perbedaan pelaksanaan pemusnahan dengan tahun-tahun sebelumnya, Kecurigaan menguat adanya dugaan penggelembungan anggaran pemusnahan dengan alasan pemindahan tempat.
Pihak BC Dumai hanya mengundang delapan (8) orang wartawan untuk meliput, Ketika disorot terkait pembatasan ini, Humas BC Dumai justru “buang badan” dengan mengklaim “Peraturan itu dari Rudalnya (Detasemen Arhanud 004).
Kalangan pers menduga keras bahwa klaim aturan dari Rudal hanyalah upaya BC Dumai untuk bersembunyi di balik Aparat Penegak Hukum (APH) lain demi membendung sorotan media.
Pemusnahan BMMN adalah kegiatan milik Bea Cukai sebagai penanggung jawab barang tangkapan, dan seharusnya BC Dumai memastikan hak publik atas informasi terpenuhi dengan menyediakan tempat Press Room di lokasi Pemusnahan.

Dugaan semakin kuat ketika di lokasi kegiatan, beberapa oknum wartawan yang hadir untuk menjalankan tugasnya malah diusir oleh petugas BC Dumai dengan alasan tidak terdaftar.
Pelanggaran Undang-Undang Pers dan Sanksi Hukum. Tindakan pembatasan dan pengusiran wartawan ini diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 Ayat (2) menyatakan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 4 Ayat (3) menegaskan pers berhak kontrol sosial.
Puncak dari pelanggaran ini termaktub dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Klarifikasi dan permintaan maaf yang belakangan disampaikan oleh pihak BC Dumai juga dinilai tidak tulus dan terkesan dipaksakan, Permintaan maaf tersebut dari informasi dikabarkan terjadi setelah sejumlah rekan media yang diusir mendatangi kantor BC Dumai untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban, bukan atas inisiatif resmi dari BC Dumai.
Sutrisno seorang tokoh pers lokal menanggapi Insiden yang terjadi menilai sikap Kepala BC Dumai RFI dan jajarannya diduga menunjukkan sikap arogansi institusi serta kurangnya legowo (kesadaran bersalah) untuk meminta maaf secara resmi melalui konferensi pers kepada seluruh awak media di Dumai yang berasal dari berbagai organisasi propesi kewartawanan dan independen.
Masih menurut Sutrisno,”Ini kegiatan publik, masuk dalam agenda Pemko Dumai, dan biasanya selalu terbuka, Tapi malah diduga adanya pengusiran tehadap insan pers yang mau bertugas peliputan kegiatan tersebut, Ini mengindikasikan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik tegasnya.
Ia juga menyinggung serangkaian peristiwa tak etis BC Dumai terhadap jurnalis, termasuk diduga bersikap arogansi Humas BC Dumai Dedi Husni yang juga memblokir nomor kontak beberapa wartawan setelah ramai pemberitaan terbit yang berupa kritikan untuk keterbukaan informasi.

Masih kata Sutrisno ” Dugaan pembatasan media ini bertujuan agar Bea Cukai Dumai dapat mengontrol informasi yang keluar ,dan diduga ada bagian dari kegiatan pemusnahan yang tidak ingin didokumentasikan oleh awak media secara bebas kepublik.
Diduga adanya kejanggalan dan pelanggaran hukum ini, publik mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Bea Cukai serta pihak terkait untuk turun tangan dan melakukan Pemeriksaan dan audit Khusus di KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Dari hasil audit bila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran di minta untuk memberikan Sanksi Tegas kepada BC Dumai, termasuk dugaan penghalangan tugas wartawan yang berpotensi melanggar UU Pers.
Insiden ini dinilai telah mencoreng institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di mata publik atas sikap arogansi pegawai BC Dumai, ini menunjukkan tidak propesionalnya KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Kebebasan pers masih menjadi ancaman bagi oknum pejabat yang diduga ingin menutup-nutupi akuntabilitas kegiatan publik. Di akhir ucapan nya Sutrisno mengatakan ” Kami akan mengirim surat kepada menteri keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ada di pusat.
( Redaksi TR / Sri.N )














