Diduga Kepsek SDN 025 Dumai Menjual Baju Seragam Di Lingkungan Sekolah

SD NEGERI 025 TELUK BINJAI DUMAI TIMUR DAN NARA SUMBER SUTRISNO KETUA DPK LBH CLPK KOTA DUMAI

redaksi
Sdn 025 dmi

DUMAI TINTARIAU.COM  Senin 25 Agustus 2025 – Pemerintah membuat Peraturan dan undang-undang agar untuk bisa di laksanakan oleh seluruh pejabat pemerintah dengan sebaik mungkin, namun peraturan dan undang-undang ini selalu dilanggar oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Salah satunya peraturan larangan tentang penjualan baju seragam di sekolah maupun di koperasi sekolah, hal ini  diduga masih didapati pada sekolah negeri SD 025 Dumai yang menjual seragam sekolah .

Menurut informasi yang diproleh bahwasanya kegiatan jual baju seragam di SDN 025 ini diduga sudah berlangsung sangat lama yang di lakukan oleh oknum Kepsek SDN 025 Dumai.

Dari informasi warga masyarakat, awak media tintariau.com melakukan mengkonfirmasi salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di SDN 025, sebut saja inisialnya A, terkait apakah benar anaknya membeli baju di sekolah, Ibu A mengatakan,”Iya benar buk, kami mebeli baju sebanyak 4 stel yaitu : Baju merah putih 2 stel di pakai pada hari senin sampai kamis.

Mp 1

Baju melayu di pakai untuk hari Jum’at dan Baju olahraga di pakai untuk hari sabtu, khusus baju merah putih boleh belinya di luar sekolah, untuk baju melayu dan baju olahraga belinya khusus di sekolah karena tidak ada dijual di luar.

Awak media kembali bertanya, apa yang membedakan beli baju merah putih di luar dan di beli baju di sekolah, ibu A, mengatakan ” Harganya murah buk, hanya Rp 100 sudah dapat topi dan dasi dan tidak ada nama SDN 025 nya,

Masih menurut sumber, “Kalau beli baju seragam merah putih, yang beli di sekolah ada lambang SDN 025 nya dan harga satu stel baju nya mencapai Rp 200 ribu, dan Kita beli baju nya sama guru yang berinisial ibu DS, selaku wali kelas 4a.

Wartawan bertanya kembali ” Apakah satu stel baju yang dijual di sekolah Rp 200 ribu, A menjawab ” Ya buk,, satu stel baju harganya Rp 200 ribu.

Di Tempat terpisah Dalam hal ini wartawan Tintariau.com meminta tanggapan dari Sutrisno selaku tokoh masyarakat sekaligus Ketua LBH CLPK Kota Dumai. terkait Pembelinan baju seragam di sekolah SDN 025.

Sm

Sutrisno mengatakan “Berbicara di dunia Pendidikan untuk saat ini miris kita mendengar dan melihat prilaku oknum oknum di dunia pendidikan , sementara pemerintah kota Dumai sudah berupaya untuk mengratis kan sekolah dari SD sampai SMU Sederajat khususnya untuk sekolah Negeri, namun sangat kita sayangkan masih ada prilaku oknum seorang kepala sekolah yang nakal dan diduga melakukan pelangaran peraturan dan undang-undang secara etika di sengaja.

Sudah menjadi Kebiasan buruk bagi oknum menjual baju seragam kepada anak didik tanpa bisa dicegah oleh pengawas sekolah ( PS ) kenapa?! Karna diduga pengawas sekolah tidak menjalankan tupoksinya atau tugas yang di amanahkan selaku seorang pengawas dan oknum kepala sekolah tidak punya kesadaran pada dirinya serta sudah keenakan bisnis tersebut tanpa punya resiko.

Jika ketauan paling paling surat teguran pertama, kedua dan ketiga dari Dinas Pendidikan Kota Dumai sebagai sangsi administratif atau tindakan lain, melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku, tanpa berani mengambil sikap yang lebih tegas, inilah yang membuat oknum oknum pejabat yang nakal merasa ke enakkan karena tidak ada sanksi yang keras yang di berikan oleh mereka, padahal dalam peraturan dan undang-undang nya telah tercantum hukum pidannya.

Padahal mereka tau adanya dasar hukum Larangan yang diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, antara lain:

Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Pasal 181 dan 198 secara tegas melarang pihak sekolah, tenaga pendidik, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam.

Penjas

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid.

Masih menurut Ongah Sutris alias Pak De Kumis ,”Peran sekolah itu ada Meskipun dilarang menjual, sekolah dapat membantu pengadaan seragam , terutama bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi , tapi bukan untuk dijual kepada murid, karena itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022.

”Sekolah juga tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru dan sekolah juga tidak boleh menjual baju seragam dengan dalil tidak di paksakan,

Ongah Sutris alias Pak De Kumis juga menegaskan,”Berdasarkan data data yang ada pada kami akan kami laporkan Kepsek SDN 025 Dumai kepada lembaga yang berwenang yaitu Ombudsman Republik Indonesia, Dirjen Pendidikan, MenPAN RB dan Dinas Pendidikan Kota Dumai, diduga telah lama melakukan praktek jual beli baju seragam di sekolah, ucap Ongah Sutris.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *