Diduga Adanya Bisnis BBM Ilegal di Samping Kantor Polairud Dumai, APH Yang Terkait Diminta Tindak Pelaku Pidana Migas

PI1

DUMAI TINTARIAU.COM Selasa, 25 November 2025 – Aktivitas yang dilakukan diduga merupakan praktik penampungan, penyimpanan, dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal kian marak terjadi di Kota Dumai. Lokasi praktik ilegal ini sangat mencolok, berada di kawasan permukiman di Samping Kantor Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Dumai.

Berdasarkan pantauan tim investigasi Tintariau.com  sejumlah mobil tangki BBM terlihat antre di area gudang penampungan. Dugaan adanya proses pengisian dan distribusi BBM ilegal secara terorganisir.

BBM solar tersebut diduga diperoleh dari hasil “kencing” atau pemindahan muatan ilegal (ship-to-ship transfer/sulingan) diduga dari Kapal Motor ( KM ) , Kapal Motor ini menurut informasi yang didapat diduga membawa komoditas buah-buahan.

Kapal motor tersebut disinyalir memanfaatkan “pelabuhan tikus” yang berada di sekitar lokasi, tepatnya di samping Kantor Polairud Dumai, sebagai pintu masuk logistik ilegal.

PI3

Tim investigasi juga mendapati indikasi bahwa proses penyaluran BBM ini dilakukan secara terencana dan terstruktur, Di sepanjang jembatan kayu yang mengarah ke gudang tersebut, terpasang jaringan pipa pipa.

Pipa ini diduga berfungsi mengalirkan solar langsung dari kapal motor ke gudang penampungan, Selanjutnya BBM disalurkan ke dalam jerigen-jerigen sebelum dipindahkan ke drum dan diangkut oleh mobil tangki untuk dijual kembali.

Lokasi gudang penampungan ini dekat dari jalan jembatan beton yang tepatnya di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan hanya berjarak beberapa puluh meter di samping markas Polairud Polres Dumai.

Awak media konfirmasi seorang warga setempat, yang jati dirinya minta dirahasiakan, Warga tersebut menyebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab mengendalikan (menghandel) gudang-gudang tersebut berinisial MN, sementara pemilik gudang disebut berinisial SN, RK, dan ADL.

PI2

Ketika Wartawan Tintariau.com Melakukan Konfirmasi Kepada Capt. Diaz Saputra,Dipl.T.S.I.M.B.A Selaku Pimpinan KSOP Kelas I Dumai di ruang kerjanya terkait dugaan bisnis BBM secara ilegal.

Capt Diaz mengatakan bahwa,”Pada prinsipnya, segala bentuk usaha ilegal adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum. Apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui proses hukum yang berlaku, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Capt. Diaz lebih lanjut menekankan bahwa,”Seorang pengusaha dalam melakukan setiap transaksi bisnis dan menjalankan operasional usahanya wajib untuk mengikuti dan mematuhi segala aturan, ketentuan, serta undang-undang yang secara spesifik mengatur bidang usaha tersebut. Kepatuhan dan ketaatan hukum adalah pondasi utama dalam berbisnis yang etis dan berkelanjutan.

Di tempat terpisah wartawan media tintariau.com meminta tanggapa Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai, Sutrisno, selaku Ketua LBH CLPK Kota Dumai, yang akrab di sapa Ongah Sutris mengatakan,”Kami minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang terkait untuk bertindak terhadap dugaan bisnis BBM Ilegal di Dumai secara hukum pidana.

PI5

Praktik terstruktur yang berada di dekat markas Polairud ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perbuatan ini masuk kategori kejahatan ekonomi dan pidana migas.

Masih menurut Ongah Sutris,”Dua kategori tindak pidana yang dapat dikenakan kepada para pelaku, pemilik, dan pihak-pihak yang terlibat. Tindak Pidana Usaha Niaga Migas Tanpa Izin, Perbuatan  Pengangkutan,  Penyimpanan, dan/atau Niaga BBM Tanpa Izin Usaha merupakan pelanggaran serius.

1.Pengangkutan tanpa izin usaha, pasal 53 huruf  b undang-undang migas jo.undang-undang cipta kerja, pidana 6 tahun penjara, denda Rp 60 Milyar.

-Penyimpanan tanpa izin usaha, pasal 53 huruf C, pidana 6 tahun penjara denda Rp 60 Milyar.

-Niaga tanpa izin usaha, pasal 53 huruf d, pidana 6 tahun penjara denda Rp 60 Milyar.

PI4

2.Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi/Penugasan, Jika Solar yang disalah gunakan adalah Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM Bersubsidi) atau BBM Penugasan, maka pelaku dapat dijerat pasal.

-Penyalahgunaan pengangkutan / atau Niaga BBM Bersubsidi,  undang-undang Migas pasal 55, pidana 6 tahun penjara, denda Rp 60. Milyar.

“Penyaluran BBM dengan cara ‘sulingan Kapal Motor dan penggunaan pelabuhan tikus, serta sistem perpipaan ke gudang tanpa izin resmi menunjukkan praktik ilegal yang sangat terorganisir dan dapat merugikan Negara.

Kami menghimbau dan meminta APH yang terkait, untuk memberantas kejahatan ekonomi ini dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha diduga BBM Ilegal, ucap Ongah Sutris menutup ucapanya .

( Redaksi TR / Sri.N / Team )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR