DUMAI TINTARIAU.COM Rabu, 26 November 2025 – Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai (BC Dumai) hari ini, Rabu (26/11/2025), menuai kritik tajam di berbagai media massa.
Acara yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Artileri Pertahanan Udara 004 (Rudal) Dumai, berlokasi di Jalan Inpres I, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, ini dicurigai tidak transparan akibat pembatasan peliputan media. Kegiatan pemusnahan yang dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai ini diduga memiliki kejanggalan.
Menurut berbagai sumber media, peliputan kegiatan pemusnahan BMMN ini dibatasi secara ketat, hanya memperbolehkan delapan media yang telah mendapatkan undangan resmi dari BC Dumai. Kritikan di media yang beredar menyebut, “Pemusnahan BMMN adalah kegiatan yang seharusnya digelar secara transparan, Mengapa pelibatan media justru dibatasi ?, ada apa ini ?Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang ingin ditutupi.
Ini sudah mengarah pada dugaan penghalang-halangan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999. Hak media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tidak boleh dipangkas. Menanggapi pembatasan ini, Humas BC Dumai, Dedi Husni, mengutip informasi dari ketua panitia dan menyampaikannya dalam Grup Awak Media BC Dumai, “Dari Rudalnya yang bikin aturan.
Hal ini mengindikasikan bahwa pembatasan tersebut berasal dari pihak pengelola lokasi. Sementara itu, terkait alasan pemilihan lokasi di Lapangan Rudal, Humas BC Dumai, Dedi Husni, memberikan klarifikasi, bahwa pemusnahan sebelumnya di lokasi lain sempat menuai komplain terkait polusi udara, sehingga pemindahan ke lapangan Rudal menjadi pilihan.
Peraturan yang relevan dengan kasus ini, terkait transparansi, pemusnahan BMN, maupun kemerdekaan pers:
1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) :
a.Pasal 4 Ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
b.Pasal 4 Ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
c.Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):Mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk kegiatan yang menggunakan anggaran negara seperti pemusnahan BMN/BMMN, untuk menjamin hak publik mengetahui.
3.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengelolaan BMN/BMMN: Mengatur tata cara pemusnahan BMN/BMMN, Meskipun fokusnya pada prosedur administrasi dan teknis, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi roh dalam pelaksanaannya.
Menanggapi permasalahan pembatasan peliputan media ini, wartawan meminta tanggapan dari Sutrisno selaku Ketua LBH CLPK (Cinta Lingkungan Pencari Keadilan) Kota Dumai.
Sutrisno yang akrab di sapa Ongah Sutris mengatakan,”Kami sangat menyayangkan adanya pembatasan media dalam acara pemusnahan BMMN yang dilakukan oleh Bea Cukai Dumai. Transparansi dalam pengelolaan dan pemusnahan aset negara, termasuk BMMN, adalah harga mati.
Kegiatan pemusnahan ini harusnya menjadi momentum bagi Bea Cukai untuk menunjukkan akuntabilitasnya kepada publik, bukan malah memicu kecurigaan. Membatasi media, apalagi hanya delapan media yang diundang, secara jelas mencederai prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Jika benar alasan pembatasan berasal dari pihak pengelola Rudal, semestinya Bea Cukai sebagai penyelenggara memastikan bahwa hak-hak pers dan publik untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi, misalnya dengan menyediakan area khusus atau press-room yang memadai.
Masih menurut Ongah Sutris,”Alasan teknis terkait polusi udara yang menjadi latar belakang pemindahan lokasi tidak bisa serta merta dijadikan pembenaran untuk membatasi liputan, Pers memiliki Hak Konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pembatasan sepihak ini bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kemerdekaan pers, dan pihak yang menghalangi dapat dipidana sesuai Pasal 18 UU Pers.
Bea Cukai Dumai harus segera memberikan klarifikasi yang transparan dan meyakinkan kepada publik dan komunitas pers , Jangan sampai kegiatan mulia pemusnahan barang ilegal ternoda oleh isu ketidak transparanan dan dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers tutup Ongah Sutris.
( Redaksi TR / Sri.N )














