TINTARIAU.COM DURI BENGKALIS Selasa, 03 November 2026 – Baru Baru ini Gerak Cepat PT Besmindo Materi Sewatama kian diperkuat dalam komitmennya bersinergi dengan BPJS Kesehatan pada Senin (12/10) melalui kunjungan pemeriksaan lapangan dan setelah beberapa kali pertemuan untuk menuntaskan sisa tunggakan iuran pekerja alih segmen sebelumnya melalui skema kolektif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani menuturkan batas maksimal pelunasan tunggakan adalah 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah sehingga pemberi kerja wajib menginformasikan kepada pekerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
Imbauan ini sejalan dengan Tindakan Kepatuhan Program JKN dari Dinas Tenagakerja Provinsi Riau No 500.15/disnakertrans/4.1/0052 dan dasar regulasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 20 yang menegaskan perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban pelunasan tunggakan iuran meski sudah beralih segmen.
Sebagai langkah konkret, PT Besmindo Materi Sewatama yang diwakili oleh Kepala HRD, T. Marbun dan Pandu akan menindaklanjuti kepatuhan iuran JKN dengan menyelesaikan pekerja yang masih memiliki sisa tagihan pada segmen kepesertaan sebelumnya dengan mekanisme kolektif.
“Kami menyepakati pembayaran secara kolektif ini untuk mendorong kepatuhan iuran JKN. Nantinya kami kirimkan daftar nama pekerja yang masih memiliki tunggakan untuk ditindaklanjuti. Kemudian untuk nominal tunggakan yang cukup besar, akan dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujar T. Marbun.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kepala Bagian Keuangan Zakky M Wicaksono menjelaskan lebih lanjut dua mekanisme pembayaran kolektif.
“Jadi skema pembayaran kolektif ini, pertama bisa ke BPJS Kesehatan langsung dan kedua bisa melalui pihak ketiga seperti PT. Pos. Jadi, Badan Usaha (BU) melakukan pembayaran untuk beberapa pekerja sekaligus berdasarkan nominal tagihan. Alur sederhananya, banyak pekerja dengan satu pengajuan, satu tagihan kolektif, dan satu pembayaran,” kata Zakky,
“Nantinya BU mengajukan permohonan, kita proses, begitupun nanti ada PKS, kita terbitkan tagihan, BU membayar, kita distribusikan kemudian dikonfirmasi. Keuntungan BU dengan skema kolektif ke BPJS Kesehatan akan lebih tertib secara administrasi, lebih terkoordinasi, dan mudah dipantau.” Tambahnya.
Sebagai bagian dari Upaya dalam mendorong penyelesaian tunggakan, BPJS Kesehatan juga menyampaikan surat tagihan kepada masing-masing pekerja yang masih memiliki tunggakan iuran PBPU sebelum beralih segmen. Badan Usaha tentunya diharapkan dapat memberikan informasi kepada pekerja. Dengan demikian kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha dapat mendorong penyelesaian tunggakan yang lebih terencana.
“Pastinya kami menyambut baik sinergi ini sebagai langkah awal yang dapat menjadi contoh kepatuhan iuran JKN bagi badan usaha lainnya atas pekerja yang masih memiliki sisa tunggakan pada segmen sebelumnya,” tutup Bernat.
( Redaksi TR / Sri.N – Rilis BPJS Kes.Cab.Dmi )















