TINTARIAU.COM ROHIL BAGANSIAPIAPI Selasa, 03 November 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir mulai mematangkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100.3/HK/2026/298 tertanggal 23 September 2026. Dokumen penting itu ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir, Direktur RSUD dr. Pratomo Bagansiapiapi, serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam arahannya, Bupati H. Bistamam menekankan pentingnya persiapan yang matang dan terukur dari masing-masing instansi dalam merumuskan regulasi daerah ke depan. Sejumlah poin krusial yang wajib ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait meliputi:
Inventarisasi Regulasi: Setiap OPD diminta menginventarisir rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk pada 2027. Penyusunan ini harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.
Kesiapan Anggaran dan Naskah Akademik: Instansi pengusul diinstruksikan untuk memproyeksikan dan menyiapkan anggaran biaya penyusunan Naskah Akademik (NA) serta Ranperda melalui Perubahan APBD 2026 dan/atau APBD 2027.
Pembentukan Tim Khusus: Sebelum menyusun Naskah Akademik dan Ranperda, setiap unit kerja diwajibkan membentuk Tim Penyusun yang pengesahannya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Tenggat Waktu Pengumpulan: Guna memuluskan tahapan penyampaian Propemperda 2027 kepada DPRD Kabupaten Rokan Hilir, seluruh jajaran diminta menyerahkan usulan judul Ranperda kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir paling lambat 30 September 2026.
Bagi instansi yang memerlukan koordinasi atau informasi lebih lanjut terkait ketentuan tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir telah menunjuk Sdr. Fauzi, S.H. sebagai narahubung (contact person) di nomor telepon 08117061108.
Sebagai catatan, surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam ini turut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau di Pekanbaru serta Gubernur Riau di Pekanbaru.
( Redaksi TR / H.Yan Faizal – Mashur )















