TINTARIAU.COM ROHIL BAGANSIAPIAPI Minggu, 01 Nopember 2026 – Kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kembali berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
Terbaru, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Gang Kelenteng, persis di belakang sebuah hotel, yang terjadi pada Selasa (27/10/2026) dini hari terhadap dua orang anak baru gede (ABG).
Hasilnya, Polsek Bangko meringkus pelaku berinisial RS (26) di sebuah rumah di Bagansiapiapi pada Rabu (28/10/2026).
Kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang duduk santai pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Tiba-tiba, mereka didatangi oleh dua orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.
Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan benda menyerupai senjata api dan mengarahkannya ke kepala korban sambil mengancam akan menembak.
Akibat kejadian tersebut, satu unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y17 warna biru milik korban dirampas, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.050.000.
Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K. bersama Kanit Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K., beserta tim langsung bergerak cepat melacak kasus tersebut.
”Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi RS sebagai salah satu pelaku, mengamankannya, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Asian Sihombing.
”Di hadapan penyidik, RS mengakui merampas handphone Vivo Y17 bersama rekannya berinisial IL, yang kini statusnya masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek Bangko pada Sabtu (31/10/2026).
Guna kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 helai jaket warna kuning mustard
1 buah topi cokelat muda bermerek Gucci
1 buah kotak handphone Vivo Y17
Salinan rekaman CCTV yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut
Atas perbuatannya, tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( Redaksi TR / Mashur- H.Yan Faizal )















