Polsek Bangko Tangkap Begal, Korban Diancam Tembak, Ini Hasilnya

Polsek bangko

TINTARIAU.COM ROHIL BAGANSIAPIAPI Minggu, 01 Nopember 2026 – Kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kembali berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

​Terbaru, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Gang Kelenteng, persis di belakang sebuah hotel, yang terjadi pada Selasa (27/10/2026) dini hari terhadap dua orang anak baru gede (ABG).

​Hasilnya, Polsek Bangko meringkus pelaku berinisial RS (26) di sebuah rumah di Bagansiapiapi pada Rabu (28/10/2026).

​Kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang duduk santai pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Tiba-tiba, mereka didatangi oleh dua orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.

​Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan benda menyerupai senjata api dan mengarahkannya ke kepala korban sambil mengancam akan menembak.

​Akibat kejadian tersebut, satu unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y17 warna biru milik korban dirampas, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.050.000.

​Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K. bersama Kanit Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K., beserta tim langsung bergerak cepat melacak kasus tersebut.

​”Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi RS sebagai salah satu pelaku, mengamankannya, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Asian Sihombing.

​”Di hadapan penyidik, RS mengakui merampas handphone Vivo Y17 bersama rekannya berinisial IL, yang kini statusnya masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek Bangko pada Sabtu (31/10/2026).

​Guna kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

​1 helai jaket warna kuning mustard

​1 buah topi cokelat muda bermerek Gucci

​1 buah kotak handphone Vivo Y17

​Salinan rekaman CCTV yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut

​Atas perbuatannya, tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​( Redaksi TR / Mashur- H.Yan Faizal )

Penulis: Mashur - H.Yan FaizalEditor: Redaksi.TR