JPU Belum Siap Tuntutan, Sidang Perkara IH di PN Dumai Ditunda

RAHMAN DI PN DUMAI

TINTARIAU.COM DUMAI Kamis, 15 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menunda persidangan lanjutan perkara pidana khusus nomor 244/Pid.Sus/2026/PN.DUM dengan terdakwa berinisial IH pada Selasa (13/10/2026).

Sidang yang beragenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diki Irvandi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Nurrarfiani Putri, S.H., M.H., dan Mentiko Sumanda, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Zainal Abidin, S.H.

Penundaan terjadi lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyusun dan membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa.

​Kuasa Hukum terdakwa IH, Abdul Rahman, S.H., menjelaskan bahwa ketidaksiapan surat tuntutan disebabkan adanya rotasi personel di tubuh tim JPU.

Jaksa yang sebelumnya menangani perkara tersebut, Tabah Santoso, S.H., M.H., telah dipindahtugaskan ke Aceh.

“Sidang ditunda karena berkas tuntutan dari JPU belum siap. Hal ini lantaran JPU sebelumnya, Pak Tabah Santoso, pindah tugas ke Aceh.

Sehingga JPU pengganti meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan berkas,” ujar Rahman kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Mengabulkan permohonan dari JPU pengganti, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menetapkan agenda pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026 mendatang.

​( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR