TINTARIAU.COM PEKANBARU RIAU Senin, 02 November 2025 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., menegaskan agar seluruh personel Polda Riau dan jajaran tidak coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peringatan keras ini disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Riau.
Kapolda memastikan bahwa sanksi berat menanti setiap anggota yang terbukti menjadi pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.
”Ingat, sanksi tegas menunggu Anda, mulai dari demosi selama tiga tahun. Sementara untuk pengedar, dipertimbangkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Irjen Pol Arman di hadapan ratusan peserta apel.
”Tidak ada kata ampun jika di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram. Demi menjaga institusi kepolisian, tindakan tegas kita terapkan,” sambungnya.
Apel pagi tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Riau, Irwasda, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Riau.
Dalam arahannya, jenderal bintang dua itu juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas Polri. Menurutnya, disiplin tidak sekadar menyangkut kehadiran, tetapi juga mencakup sikap, tampang, perilaku, etika, komunikasi, serta cara berinteraksi baik dengan pimpinan, sesama anggota, maupun masyarakat.
Irjen Pol Arman turut mengingatkan seluruh personel agar tidak bersikap arogan, baik di lingkungan internal organisasi maupun di tengah masyarakat.
”Tugas tiap pimpinan harus menghargai kerja keras bawahan, sementara seluruh personel wajib menjaga etika dan saling menghormati. Lihat ke depan bagaimana berbuat lebih baik kepada masyarakat,” pintanya.
Selain masalah narkotika dan kedisiplinan, Kapolda juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran – mulai dari polres, polsek, hingga bhabinkamtibmas-untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim hujan guna mengantisipasi banjir dan genangan air di daerah rawan.
Terkait penanganan anggota yang terungkap terlibat narkotika, Polda Riau menyiapkan pola pembinaan khusus yang meliputi penempatan khusus (patsus), proses penindakan hukum, hingga menjalani pembinaan di lingkungan Satbrimob dengan pengawasan ketat dari Propam.
Menutup arahannya, Kapolda mengingatkan larangan penggunaan vape (rokok elektrik) serta meminta seluruh personel mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Ia juga berpesan agar personel beserta keluarga bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari unggahan atau komentar yang dapat menimbulkan polemik terkait kebijakan pemerintah.
( Redaksi TR / Mashur )















