Polres Pelalawan Amankan 5 Ton Bawang Merah Ilegal

0
902
Ilustrasi Photo : Internet

Tinta Riau, PELALAWAN – Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan kembali berhasil mengamankan  satu unit mobil colt diesel nopol BM 9585 SF warna kuning yang dikendarai JAH (41), bermuatan bawang merah tanpa kelengkapan dokumen (ilegal,red) yang dikemas dalam karung goni seberat 5 ton di Jalan Lintas Timur Tanjung Raya Pelabuhan Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti, Selasa (25/10) siang sekitar pukul 12.45 WIB. Atas barang bukti tersebut, maka petugas langsung mengamankan pengemudi truk tersebut (JAH,red) guna proses lebih lanjut.

” Benar, saat ini pengemudi mobil colt diesel nopol BM 9585 SF warna kuning berinisail JAH (41) beserta barang bukti 5 ton bawang merag Illegal, telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut. Sedangkan saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan masih terus mengembangkan penemuan bawang merah tanpa dokumen lengkap tersebut,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Rabu (26/10) di Mapolres Pelalawan.

Lanjutnya, penangkapan bawang ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya bongkar muat bawang merah seludupan dari Malaysia yang akan didistribusikan ke Pekanbaru di Pelabuhan Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti. Dan atas informasi berharga tersebut, tim Opsnal Polres Pelalawan yang dipimpin Kanit III Intelkam Ipda MS Faisal langsung dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dan saat petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, maka Selasa (25/10) siang sekitar pukul 12.45 WIB, tiba-tiba petugas melihat sebuah truk colt diesel nopol BM 9585 SF warna kuning tampak oleng karena melebihi muatan saat melintas di Jalan Lintas Timur Tanjung Raya Pelabuhan Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti. Atas kecurigaan tersebut, maka petugas langsung menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan JAH tersebut.

Dan setelah kendaraan berhenti, petugas langsung meminta sang pengemudi untuk membuka bagasi belakang mobil untuk melihat barang bawaannya yang ternyata berisi belasan karung bawang merah sebesart 5 ton.

“Namun, saat petugas menanyakan kelengkapan dokumen atas bawang merah tersebut, sang supir tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya, setelah mengetahui ketidak lengkapan dokumen barang bawang merah tersebut, maka petugas langsung menggiring pengemudi truk tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini