DUMAI TINTARIAU.COM Minggu , 26 Oktober 2025 – Sutrisno Ketua DPK LBH CLPK (Cinta Lingkungan Pencari Keadilan) Kota Dumai, Yang akrab disapa ongah Sutris, angkat bicara menyikapi pemberitaan salah satu media online di Dumai pada Jumat (24/10/2025).
Pemberitaan yang berjudul ‘Di duga KSOP Dumai tutup mata atas dugaan pencemaran di Kawasan Pelindo’ itu dinilainya tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
Meski ia mengakui hak kebebasan berbicara di era reformasi sebagai bagian dari kontrol sosial (social control) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Ongah menekankan bahwa tuduhan serius seperti pencemaran lingkungan harus didukung oleh bukti yang kuat.
”Di era reformasi dan digitalisasi ini, kita bebas berbicara sebagai sosial kontrol, Namun, apa yang disampaikan dalam berita itu tidaklah benar, tidak tepat, dan terlalu mengada-ada,” ujar Ongah Sutris saat diwawancarai, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Ongah, untuk menyatakan telah terjadi pencemaran lingkungan di area vital seperti pelabuhan, diperlukan data faktual, bukan sekadar asumsi.
”Seharusnya apa yang disampaikan mempunyai dasar yang kuat, Misalnya, pernyataan resmi hasil kajian atau telaah ilmiyah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), baik tingkat kota, provinsi, maupun pusat, yang berwenang menyatakan itu,” tegasnya.
Ia mengkritik pemberitaan tersebut karena tidak menampilkan data pendukung esensial. “Data dan foto visual terkait pencemaran itu tidak ditampilkan, Setidaknya harus ada foto pendukung atau hasil lab (laboratorium) yang merupakan temuan dugaan tersebut agar publik bisa menganalisa dan menilainya,” sambung Ongah.
Lebih lanjut, Ongah merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam UU tersebut, pencemaran didefinisikan sebagai masuknya zat atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup (BMLH) yang telah ditetapkan.
”Untuk membuktikan pencemaran, harus ada uji saintifik yang menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi telah melampaui baku mutu, Tanpa data itu, tuduhan tersebut lemah secara hukum,” jelasnya.
Sebaliknya, Ongah Sutris menyatakan keyakinannya bahwa instansi yang dituduhkan, yakni KSOP Dumai dan Pelindo, telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
”Apa yang sudah dilakukan oleh Kepala KSOP Dumai sudah memenuhi ketentuan, Beliau sangat peduli terhadap aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L),” katanya.
Fungsi KSOP sebagai pengawas dan penegak hukum di bidang keselamatan pelayaran, lanjutnya, diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Terkait Pelindo, Ongah juga yakin BUMN tersebut telah menerapkan standar K3L yang ketat, mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi turunan dari UU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan.
”Kita semua tahu Pelindo menggunakan standar nasional.
Peralatan berat dilengkapi sertifikat kelayakan, operatornya bersertifikat, bahkan buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) diberikan cek kesehatan dan perlengkapan safety,” urainya.
Ongah Sutris menutup dengan menegaskan bahwa Pelindo memiliki sistem internal untuk mitigasi risiko lingkungan.
”Pelindo menggunakan sistem ramah lingkungan. Sebelum beraktivitas, mereka selalu kroscek kondisi lapangan. Jika barang yang dibongkar diduga berbahaya, pasti diturunkan tim gabungan seperti DLHK dan Karantina. Jadi, tidak benar jika Pelindo mengabaikan pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
( Redaksi TR / Sri.N )














