Publik Desak Kepala BGN Audit Total Proyek Dapur MBG Yayasan DM Di Dumai, Minta Kualitas Bangunan Buatan Santri Diperiksa

Keteterangan Gambar: Kantor BGN Pusat, Pondok Pesantren Modren AQ , Narasumber, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) Pondok Pesantren Modren AQ

redaksi
Pro dmumai

DUMAI TINTARIAU.COM Jumat, 17 Oktober 2025  – Eskalasi tuntutan publik kini mengarah langsung kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, mendesak adanya tindakan tegas dan komprehensif terkait dugaan eksploitasi anak santri pada proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di sebuah Pondok Pesantren Modren AQ di Kota Dumai.

Publik tidak hanya menuntut investigasi dan sanksi, tetapi juga meminta audit teknis untuk memeriksa kualitas dan standar dapur yang diduga dibangun oleh tenaga santri di bawah umur.

Tuntutan ini menguat seiring sikap Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Kota Dumai yang kini sulit dihubungi untuk dimintai keterangan.

Dmi bgn riau

Padahal, pada awal mula berita ini mencuat, pejabat MBG lokal tersebut masih dapat dikonfirmasi, Sikap “menghilang” ini dinilai publik sebagai upaya menghindari tanggung jawab setelah kasus ini mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi sudah menjadi krisis kepercayaan.

Kepala BGN harus turun tangan langsung, karena dalam proses proyek membangun dapur MBG di Yayasan DM mulai dari pendaftaran di Link BGN hingga dapur tersebut dapat beroperasi itu di kerjakan oleh santri, menurut keterangan langsung dari pimpinan pondok pesantren tersebut ” tegas Sutrisno selaku Ketua DPK LBH CLPK ( Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ) Kota Dumai.

01 dprd

“Jika Juklak dan Juknis saja dilanggar dengan mempekerjakan anak, bagaimana kita bisa percaya kualitas bangunannya ? Ini menyangkut keamanan dan higienitas penyiapan makanan untuk santri, dan sekolah sekolah radius terdekat yang sudah di tentukan nantinya.”

Berangkat dari kekhawatiran tersebut, masyarakat sipil dan para orang tua santri mendesak Kepala BGN untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dan tidak lagi bersifat normatif, mereka meminta agar Kepala BGN dapat mengambil langkah sebagai berikut :

 

  1. Audit Investigatif dan Teknis Menyeluruh, terhadap Pelanggaran SOP, BGN agar membentuk tim independen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pengerahan santri sebagai tenaga kerja dalam pembuatan dapur MBG di Yayasan DM yang berlokasi di Pondok Pesantren Modern AQ.

02 dprd

  1. Lakukan pemeriksaan Kualitas Bangunan, serta melakukan audit teknis oleh ahli konstruksi untuk memastikan apakah kualitas Dapur MBG yang dibangun sudah sesuai standar kelayakan, keamanan, dan sanitasi yang ditetapkan oleh BGN, Hal ini penting untuk menjamin bangunan tersebut aman digunakan dan tidak membahayakan di kemudian hari.

 

  1. Pemberian Sanksi Berlapis dan Tegas kepada Pondok Pesantren Modern AQ Jika terbukti bersalah melakukan eksploitasi pada anak santri yang di bawah umur karena kualitas bangunan di bawah standar, sanksi yang diminta adalah pembekuan sementara program, kewajiban melakukan perbaikan bangunan dengan  menggunakan tenaga profesional, hingga pencabutan status sebagai penerima manfaat program MBG

03 dprd

  1. Sanksi untuk Korwil dan Kepala SPPG nya, Atas dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pengawasan, sanksi yang diharapkan adalah non-aktif kan sementara dari jabatan selama proses investigasi, dan jika terbukti bersalah, harus diberikan sanksi administratif berat hingga pemecatan.

 

  1. Transparansikan Hasil kepada Publik, dengan mempublikasikan seluruh temuan audit, baik dari sisi pelanggaran prosedur maupun hasil pemeriksaan teknis bangunan.

Langkah ini krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap program nasional yang strategis ini.

04 dprtd

Publik kini menanti respons cepat dan tindakan nyata dari Kepala Badan Gizi Nasional, Kasus di Dumai ini menjadi pertaruhan besar bagi integritas dan akuntabilitas program MBG di seluruh Indonesia, Sikap tegas dari pusat dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memastikan bahwa program yang bertujuan mulia ini tidak dinodai oleh praktik eksploitasi dan kelalaian di tingkat pelaksana.

Sutrisno juga mengatakan ” Kami dari DPK LBH CLPK Kota Dumai akan mengirimkan surat secara resmi ke Kantor  BGN yang berada di Pusat .

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *