Rugikan Negara Rp 377 Juta, Pengedar Rokok Ilegal di Dumai Timur Ditangkap Bea Cukai Dumai

Tim Operasi Pasar Bea Cukai Dumai mengungkap peredaran rokok ilegal

redaksi
Bc dumai dmi

DUMAI TINTARIAU.COM Minggu 26 Oktober 2025 – Tim Operasi Pasar Bea Cukai Dumai sukses mengungkap peredaran rokok ilegal di sebuah toko grosir di Kecamatan Dumai Timur, Jumat (10/10/2025).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi valid dari masyarakat, ​Petugas menyita total 382.790 batang rokok ilegal dari Toko CS Ponsel. Berdasarkan perhitungan, temuan ini bernilai Rp 577,8 juta dan telah merugikan penerimaan negara sebesar Rp 377,5 juta.

Kepala Bea Cukai Dumai melalui Kasi PLI, Dedi Husni, SE., MM., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari fungsi Community Protector dan Revenue Collector.

​”Pemilik barang, Sdr. ES, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 54 UU Cukai,” kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Bc dumai 01 dmi

Menurut Dedi, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tersangka ES menolak opsi penyelesaian denda administratif Ultimum Remedium ( UR ).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 22 Oktober 2025, dan tersangka ditahan di Rutan Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

​Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain guna memberantas barang ilegal.

( Redaksi TR/ Sri.N / Sumber Humas BC Dumai )

 

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *