Kejagung Priksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Krakatau Steel Pada Tahun 2011

0
50

JAKARTA TINTARIAU.COM Senin 19 September 2022 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR.

Wartawan tintariau.com mengkonfirmasi kepada Bapak Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM terkait perkembangan tipikor pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel.

Lebih lanjut Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM mengatakan ,” Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

FI selaku Direktur Keuangan dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTKE periode 2016-2017, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

”KS selaku Head of Internal Audit Division periode Agustus 2019 s/d 30 April 2020, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

R selaku Document Control Proyek Blast Furnace PTKE, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Masih menurut Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM mengatakan,”ES selaku Mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pembangunan PT Krakatau Steel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) tutupnya .

( Redaksi TR / Sri .N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini