Diduga CPO Ilegal Di Bukit Timah KM 11 Berdiri di Atas Lahan BMN SKK Migas, DPK LBH CLPK Dumai Akan Laporkan Ke SKK Migas

Keterangan Gambar: Diduga Lokasi Kegiatan Crude Palm Oil (CPO) Ilegal Jalan Subroto KM 11 lintas Dumai-Rohil

redaksi
Dipetaru 01

DUMAI TINTARIAU.COM  Jumat,31 Oktober 2025 – Ada beberapa pengusaha Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal akan dilaporkan masih ada yang membandel membuka usaha di bahu Jalan Subroto, jalan lintas Dumai-Rohil, tepatnya di Kilometer 11, Kelurahan Bukit Timah, Kec.Dumai Selatan, Aktivitas usaha ini jelas memakan bahu jalan di area setelah jembatan, yang menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan status hukum lahan yang digunakan.

Muhammad mufarizal,ST.M.IP selaku ​Kepala Dinas Penataan Ruang (Dispetaru) Kota Dumai, saat dikonfirmasi awak media menegaskan,”Bahwa area tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN). Area 75 meter dari as Jalan Subroto itu adalah Barang Milik Negara (BMN), Masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan apa pun di sekitar bahu jalan tersebut,” jelasnya.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewenangan atas lahan tersebut bukan berada di Pemerintah Kota Dumai, melainkan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Area tersebut diduga kuat merupakan jalur Pipa Minyak dan Gas (Right of Way/ROW) yang pengawasannya di bawah SKK Migas.

​Karena keterbatasan kewenangan, Dispetaru Kota Dumai hanya dapat melayangkan surat teguran saja, Yang bisa mengambil tindakan adalah pihak SKK Migas yang berada di Pekanbaru,” tambahnya.

​Menyikapi kebuntuan ini di tempat terpisa , Ketua Dewan Pimpin Kota Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ( DPK LBH CLPK) Kota Dumai, Sutrisno, menyatakan akan segera mengirimkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi terkait aktivitas ilegal tersebut ke Kantor SKK Migas di Pekanbaru ucapnya.

Jas 02

​Sutrisno menambahkan, surat pengaduan tersebut juga akan ditembuskan kepada instansi terkait di Kota Dumai, Seperti Kepolisian Resor Dumai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Dumai, Termasuk Kepala Dispetaru agar ada langkah terkoordinasi untuk menertibkan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

Mengenai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus tersebut:

​1.Pelanggaran Terkait Penggunaan JalanAktivitas usaha di bahu jalan melanggar peraturan nasional tentang jalan, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:

​Pasal 12 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”. Penjelasan Pasal 5: Menyebutkan bahwa “Badan Jalan” meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan. Ini berarti bahu jalan adalah bagian dari ruang manfaat jalan. ​Fungsi Bahu Jalan: Bahu jalan diperuntukkan bagi lalu lintas darurat, tempat berhenti darurat, dan area pengaman.

Aktivitas usaha (menaikkan/menurunkan barang) secara permanen jelas mengganggu fungsi utama jalan dan melanggar undang-undang ini. ​Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap Pasal 12 dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda, sebagaimana diatur dalam Bab IX Ketentuan Pidana.

​2.Status Lahan Sebagai Barang Milik Negara (BMN) Keterangan Kepala Dispetaru bahwa 75 meter dari as jalan adalah BMN sangat krusial. PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:

​BMN didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Jalan nasional/provinsi dan infrastruktur pendukungnya (seperti ROW pipa) termasuk dalam BMN. ​Kewenangan SKK Migas: Penunjukan SKK Migas sebagai pemilik wewenang (bukan Dinas PUPR) mengindikasikan bahwa BMN tersebut adalah Right of Way (ROW) atau jalur pipa/aset hulu migas.

Jas03

SKK Migas, sebagai wakil pemerintah, berwenang penuh atas pengelolaan dan pengamanan aset vital negara tersebut. Mendirikan bangunan atau usaha di atas ROW pipa sangat berbahaya dan dilarang keras.

​3.Kewenangan Pemerintah Kota ( Pemko ) Dumai Meskipun kewenangan penindakan BMN ada di SKK Migas, Pemko Dumai tetap memiliki dasar hukum untuk menertibkan gangguan ketertiban umum.

​Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No. 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini (yang menggantikan Perda No. 12 Tahun 2002) menjadi dasar hukum bagi Satpol PP Kota Dumai untuk bertindak.

​Dalam Perda tersebut, biasanya diatur larangan menggunakan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk kepentingan pribadi atau usaha yang dapat mengganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan lain. ​

Meskipun Satpol PP bisa menindak, Kami dari DPK LBH CLPK Kota Dumai akan mengirimkan tembusan ke Satpol PP sudah tepat ujarnya.  Idealnya, Satpol PP bertindak (sebagai eksekutor penertiban) setelah mendapat rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemilik aset (SKK Migas) dan dinas teknis (Dispetaru).

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *