DUMAI TINTARIAU.COM Sabtu, 01 November 2025 – Petani dari RT 07 dan RT 013 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, mendatangi DPRD Kota Dumai pada Jumat (31/10/2025) untuk menuntut kejelasan nasib lahan mereka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, petani mendesak percepatan penyelesaian Reformasi Agraria di kawasan Senepis, mengacu pada Perpres 62 tahun 2023.

Perwakilan petani, Umar Wijaya, menyatakan tuntutan utama mereka adalah agar DPRD memperjelas batas wilayah garapan mereka dan segera membangun gapura sebagai penanda.
“Kami meminta solusi dan pendapat dewan untuk mempercepat penyelesaian reformasi agraria di wilayah kami,” ujar Umar.
Agus sebagai perwakilan petani juga menjelaskan” bahwa meski telah mengikuti Perwako Dumai mereka tetap dilarang oleh pihak provinsi untuk menggunakan alat berat, Padahal alat itu untuk membuat tanggul atau parit tali air agar tidak banjir,” keluhnya.

Penderitaan petani tidak berhenti di situ, Ketua Komisi I DPRD, Johanes Tetelepta, mengungkap fakta miris bahwa hasil panen petani yang diangkut menggunakan pompong turut ditangkap oleh pihak Airud dari Polda, Situasi ini diperparah dengan status lahan mereka yang tumpang tindih dengan kawasan PT Diamond Timber.
DPRD Kota Dumai akan menindaklanjuti secara serius keluhan petani dari Kelurahan Batu Teritip terkait konflik agraria di kawasan Senepis.
Ketua Komisi I, Johanes Tetelepta, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas masalah tersebut setelah RDP pada Jumat (31/10/2025).

Masalah utama yang disorot adalah tumpang tindih lahan garapan petani dengan kawasan milik PT Diamond Timber, Selain itu, status kawasan hutan yang tidak jelas meski telah puluhan tahun ditinggali petani menjadi akar persoalan.
”Kita akan panggil kembali pihak PT Diamond Timber untuk meminta jawaban darinya.
Johanes juga menambahkan” bahwa DPRD mendukung penuh perjuangan petani dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, Tegas Johanes.
( Redaksi TR / Sri.N )














