Dugaan Penghinaan, Pengacara Ario Kiswinar Dipolisikan

0
865
Photo : Tribun News

Tinta Riau, Jakarta – Pengacara Ario Kiswinar Teguh, Ferry Amahorseya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10) atas dugaan penghinaan. Pelapor sendiri adalah salah satu pengacara ‎Mario Teguh, Rhonny Sapulette.

Namun, tak hanya ke Polda, Rhonny‎ pun akan melaporkan Ferry ke Dewan Advokat karena berkaitan dengan kode etik sebagai advokat.

Adapun penghinaan itu disampaikan Ferry melalui sosial media dan televisi dengan menyebut bahwa tim pengacara Mario Teguh pembohong, tidak beradab, ular beludak, dan iblis. “Jangan begitulah, apalagi dia advokat senior‎. Karena di situ (kode etik) sudah diatur harus saling menghargai,” ujar Rhonny usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta. ‎

Ferry dilaporkan atas Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. “Kita sesama pengacara. Alangkah eloknya pakai bahasa santun. Kedepankan masalah etika, berkomunikasi dengan baik,” tutupnya. (Riau Pos)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini