Gudang CPO di KM 11 Dumai, Diduga Milik Berinisial PW, Tuai Sorotan Status Perizinan Dipertanyakan

redaksi
Page4

DUMAI TINTARIAU.COM, Rabu 17 September 2015 – Sebuah gudang penampungan dan pengolahan Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di Jalan Raya Dumai-Rohil Kilometer 11, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, menjadi sorotan setelah dikeluhkan oleh warga Masyarakat sekitar.

Gudang yang diketahui milik pengusaha Berinisial  PW ini diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

Gdg 2

Dari pantauan di lapangan pada Selasa (16/9/2025), aktivitas di gudang tersebut diduga sudah berlangsung lama, Sejumlah truk tangki berkapasitas besar terlihat keluar-masuk area gudang, dengan kegiatan yang dilaporkan meningkat pada malam hari.

Salah seorang warga setempat yang meminta jati dirinya tidak disebutkan mengungkapkan keresahannya, Ia menyebut aktivitas bongkar muat kerap berlangsung hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat.

“Selain menimbulkan kebising, kami juga khawatir terhadap dampak lingkungan jika terjadi tumpahan minyak, Potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat yang melintas juga menjadi perhatian kami,” ujar warga tersebut.

Tenk

Diduga gudang tersebut tidak memiliki izin diperkuat oleh analisis dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan Pencari Keadilan (LBH CLPK) Kota Dumai, Ketua LBH CLPK, Sutrisno, menjelaskan bahwa pendirian gudang CPO memerlukan serangkaian perizinan yang ketat.

“Untuk mendirikan gudang CPO, seharusnya ada izin lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai peruntukannya, serta Izin Usaha, Kami menduga kuat izin-izin tersebut belum dimiliki oleh pengusaha PW,” jelas Sutrisno, Selasa (16/9/2025).

Sutrisno menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait di lingkungan Pemko Dumai untuk mengonfirmasi status perizinan gudang tersebut, Ia juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai untuk bertindak menertipkan gudang yang berada di lingkungan masyarakat tersebut.

Gudang

“Kami meminta Kepala Satpol PP, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, untuk segera menurunkan tim guna melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Jika terbukti tidak memiliki izin yang sah, kami mendesak agar tindakan tegas diambil sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil menghubungi pemilik gudang berinisial PW , untuk dimintai konfirmasi.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Pemko Dumai untuk mengatasi persoalan ini dan memastikan seluruh kegiatan usaha di Kota Dumai berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *