Diduga Wartawan Dan Ketua LBH Mendapat Perlakuan Diskriminatif Dari Pejabat DPMPTS, Kepala Dinas Dan Walikota Dumai, Diminta Turun Tangan

Fhoto yang tanda panah adalah AD, Pejabat Penata Perizinan Ahli Madya di DPMPTSP Kota Dumai

redaksi
Ktsp dumai 01

DUMAI, TINTARIAU.COM Sabtu, 13 September 2025 – Pelayanan di Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai menuai protes keras dari sejumlah wartawan dan pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Lingkungan Pencari Keadilan (CLPK).

Seorang pejabat di dinas tersebut dituding bersikap tidak profesional dan diskriminatif karena diduga mendahulukan tamu yang datang belakangan, Insiden ini terjadi di kantor DPMPTSP Dumai pada hari Jumat, 12 September 2025.

Kekecewaan memuncak setelah rombongan wartawan dan LBH yang telah menunggu hampir satu jam harus menyaksikan sekelompok tamu lain, yang merupakan warga keturunan Tionghoa, dipersilakan masuk terlebih dahulu.

Diduga, kelompok tamu tersebut dapat masuk setelah melakukan panggilan telepon dengan pejabat terkait. Pejabat yang menjadi sorotan adalah MIS, SE, alias AD, yang menjabat sebagai Penata Perizinan Ahli Madya.

Kronologi Kejadian. 

Menurut keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 10.10 WIB, para wartawan bersama Ketua LBH CLPK, Sutrisno alias Ongah Sutris, tiba di kantor DPMPTS, Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta konfirmasi terkait perizinan sebuah perusahaan dari luar kota yang mendapatkan pekerjaan di Dumai.

Setibanya di lokasi, mereka tidak mendapati petugas keamanan di pintu masuk dan hanya bertemu seorang petugas kebersihan yang bernama Mail, wartawan menyampaikan kepada Mail ingin ketemu AD,

“Tunggu sebentar kata Mail,sembari masuk kedalam, kemudian Mail mempersilakan masuk menunggu di ruang tamu karena pejabat yang dituju, AD, sedang menerima tamu lain.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, tiga orang warga keturunan Tionghoa datang dan duduk di ruang tunggu yang sama, Seorang petugas keamanan yang bernama Ferry Romadon kemudian menghampiri rombongan wartawan dan Ketua LBH,

Ferry bertanya ” Ada apa pak, lalu salah satu wartawan menjawab” Kami mau ketemu AD, tolong kami di dulu kan, karena kami yang duluan datang.

Ferry meminta mereka untuk tetap menunggu dan kembali keluar, hingga tamu AD itu selesai dan keluar ferry belum masuk dan menyuruh duluan team wartawan masuk, hingga terjadi keributan di ruang tunggu ferry baru masuk.

Situasi memanas ketika setelah hampir satu jam menunggu, salah seorang dari kelompok tamu warga Tionghoa yang baru datang terlihat melakukan panggilan telepon.

Tak lama kemudian, ia menerima telepon balasan yang diduga dari AD, Setelah menerima telepon tersebut, perempuan itu mengajak rekan-rekannya masuk ke ruang AD, seraya berkata, “Ayo masuk, kita sudah disuruh Bapak AD masuk, kita disuruh duluan.”

Acuan Dan Pedoman

Mengacu pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Serta Berpedoman pada, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Luapan Kekecewaan.

Aksi tersebut sontak memicu reaksi keras dari Sutrisno, Ketua DPK LBH CLPK, Ia meluapkan kekecewaannya dan langsung mengajak rekan-rekan wartawan meninggalkan kantor DPMPTSP.

“Ada apa dengan kantor DPMPTSP Kota Dumai ini ? Sehingga tidak mengutamakan budaya antri,” tegas Sutrisno.

Ia mempertanyakan standar pelayanan publik di instansi tersebut yang terkesan bisa diatur melalui komunikasi pribadi tanpa mengikuti aturan.

“Kalau memang tidak punya aturan dan tata tertib, bilang ! Lebih baik tidak usah ada petugas keamanan, buat saja kantor DPMPTSP seperti di pasar, siapa saja bebas masuk dan keluar tanpa aturan,” lanjutnya dengan nada tinggi.

Sutrisno menduga dengan kejadian ini ada permainan di kantor DPMPTS Kota Dumai

Sutrisno sangat menyayangkan perlakuan yang mereka terima dari Pejabat Penata Perizinan Ahli Madya di Kantor DPMPTS dan mempertanyakan nasib masyarakat umum jika media dan LBH saja diperlakukan demikian.

“Ia menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat seharusnya melayani masyarakat tanpa pandang bulu, mengingat gaji dan fasilitas yang mereka terima berasal dari uang rakyat.

Atas kejadian ini, Sutrisno meminta ketegasan dari Kepala Dinas DPMPTSP, Hendra Usman, mengenai etika dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tamu.”Ia juga mendesak Wali Kota Dumai untuk melakukan evaluasi kinerja di DPMPTSP.

“Kepada Bapak Wali Kota Dumai, tolong lakukan evaluasi kinerja di satuan OPD terutama di Dinas DPMPTSP Kota Dumai, Kalau mereka tak mampu bekerja dan tak sanggup melayani masyarakat dengan baik, copot dan ganti saja,” pungkasnya.

Setelah Insiden itu terjadi salah satu wartawan menghubungi pejabat yang berinisial AD, melalui telepon WA, namun tidak di angkat, menurut wartawan tersebut mereka sering komunikasi, hingga berita ini terbit AD tidak ada menghubungi kembali wartawan tersebut.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMPTS Kota Dumai maupun Pejabat tersebut terkait Insiden ini.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *