PEKANBARU TINTARIAU.COM Senin 15 September 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menangkap Rahman (R), tersangka kasus dugaan korupsi dan mantan Direktur Utama BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda.
Penangkapan dilakukan setelah R tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin (15/9/2025).
“Benar, ada penangkapan. Untuk informasi lebih detail akan kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini,” ujar Zikrullah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, R ditangkap oleh tim penyidik di Pelabuhan Dumai sesaat setelah tiba dengan kapal feri dari Batam, Proses penangkapan turut didampingi oleh personel dari Intelijen Kodim Dumai.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT SPRH.
Nilai dana yang diselidiki dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp551,4 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Riau telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, Di antaranya adalah penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, S.H., yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp46,2 miliar terkait transaksi pembelian kebun sawit.
Selain Zulkifli, panggilan pemeriksaan juga telah dilayangkan kepada jajaran direksi PT SPRH lainnya, termasuk Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, S.E., dan Bendahara Perusahaan, Sundari.
Menurut prosedur hukum yang berlaku, penangkapan terhadap Rahman dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena telah mangkir dari tiga panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kejati Riau tanpa memberikan keterangan yang sah.
( Redaksi TR / Sutrisno *** )