PEKANBARU TINTARIAU.COM Senin 15 September 2025 – An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Kasi Penerangan hukum Zikrullah, SH., MH dalam siaran pers mengstakan,”Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tersangka RN selaku Mantan Direktur PT. SPRH (Sarana Pembangunan Rokan Hilir)
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (Pi) 10% Dari Pt. Pertamina Hulu Rokan Yang Dikelola Oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Periode Tahun 2023 S/D 2024.
Penetapan Tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 15 September 2025.
Adapun Tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih Menurut Zikrullah, SH., MH Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau,”Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RN dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru.
( Redaksi TR / Jumaris / Rilis )