Lindungi Petani Lokal, Bea Cukai Dumai Musnahkan Bawang Selundupkan Senilai Ratusan Juta

redaksi
Bc01

DUMAI TINTARIAU.COM , Rabu 17 September 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 24.120 kilogram (24,12 ton) bawang ilegal.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah ini merupakan hasil sinergi dengan Kanwil DJBC Riau dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rabu (17/9/2025).

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, termasuk perwakilan Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Bengkalis, Komandan Lanal Dumai, Komandan Kodim 0320 Dumai, serta Kapolres Dumai dan jajaran terkait lainnya.

Bc 04

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Ruru Firza Iskandar, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai upaya penyelundupan bawang dari Kuala Linggi, Malaysia, menuju Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

“Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pemantauan intensif di jalur perairan yang dicurigai,” ujarnya.

Bc02

Lanjut Ruru” Puncaknya terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, tim patroli mencurigai sebuah kapal kayu, KM ALFATIHAH GT.15, yang palkanya ditutup rapat dengan terpal.

Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan muatan bawang impor yang tidak tercantum dalam manifes kapal.

Dari hasil pencacahan, kapal tersebut terbukti mengangkut 1.620 karung bawang besar (±16.200 kg) dan 880 karung bawang merah (±7.920 kg).

Kapal beserta tiga awaknya, yaitu nakhoda (IZ), kepala kamar mesin (AI), dan anak buah kapal (S), kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk proses lebih lanjut.

Bc03

Penyelundupan ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian material bagi negara sebesar Rp198.270.000 yang berasal dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tidak tertagih.

“Selain kerugian material, ada kerugian imaterial yang lebih besar, Bawang ilegal ini tidak melalui proses karantina sehingga berpotensi membawa hama dan penyakit yang membahayakan tanaman lokal, Ini juga merugikan petani kita dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi,”

Bc05

Atas perbuatannya, ketiga awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, Mereka dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tindakan pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Bengkalis melalui Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls tertanggal 16 September 2025.

Bea Cukai Dumai berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk dukungan untuk melindungi petani dan industri dalam negeri.

( Redaksi TR / Sri.N / Humas BC Dumai )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *