Didesak DPR, Sri Mulyani Tolak Tambah Dana Talangan Lapindo

0
670

Jakarta (TintaRiau.com)- Soal kerugian untuk usaha kecil menengah (UKM), “Harus diganti secara business to business,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Masalah lumpur Lapindo sempat memicu perdebatan panas antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat kerja Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, Selasa (18/10), anggota dewan mendesak pemerintah menambah dana talangan bagi korban lumpur Lapindo. Namun, Sri Mulyani menolak permintaan tersebut.

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Nasdem Achmad Hatari mempersoalkan besaran dana talangan yang akan dicairkan pemerintah untuk korban lumpur Lapindo. Menurut dia, dana talangan yang sudah dialokasikan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 baru sebatas untuk mengganti kerugian warga yang terkena dampak bencana tersebut.

Sedangkan dana ganti rugi untuk pengusaha di sekitar wilayah yang terdampak lumpur tersebut belum dibayarkan Lapindo. Total nilainya sekitar Rp 701 miliar. Achmad mengacu kepada keputusan rapat Komisi Keuangan DPR sebelumnya bahwa dana itu akan digunakan untuk membeli tanah dan bangunan untuk rumah tangga dan usaha. “Itu harus digunakan secara proporsional,” katanya.

Namun, Sri Mulyani menolak adanya tambahan dana untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha. Ia tetap berpegangan kepada keputusan sebelumnya pemerintah. Semula, usulan awal anggaran talangan dari pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp 781 miliar. Namun, setelah melalui sertifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebutuhan dananya meningkat menjadi Rp 827 miliar.

Pada tahun lalu, pemerintah telah mencairkan dana talangan untuk masyarakat yang terpapar lumpur Lapindo sebesar Rp 773 miliar. Saat ini, masih ada sisa dana talangan yang belum cair sebesar Rp 54,3 miliar dan telah dialokasikan dalam APBNP 2016.

Atas dasar itulah, Sri Mulyani tidak bersedia mengalokasikan dana tambahan untuk ganti rugi para pengusaha yang terkena dampak lumpur Lapindo. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan bagian apa aja yang boleh dan tidak boleh diganti oleh pemerintah.

Ia menambahkan, ganti kerugian para pengusaha itu seharusnya ditanggung oleh PT Minarak Lapindo Jaya. “Jadi dia harus diganti secara business to business,” kata Sri Mulyani.

Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya Komisi Keuangan tidak lagi membahas permintaan tambahan dana talangan tersbeut. Sebaliknya, anggota dewan menyetujui pencairan sisa anggaran talangan bagi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 54,3 miliar.

Ketua Komisi Keuangan Melchias Markus Mekeng mengatakan, persetujuan diberikan dengan catatan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) harus segera menyalurkan dana talangan tersebut kepada masyarakat yang menjadi korban. “Hal ini kami jadikan catatan dari persetujuan,” katanya. (  ARIEF KAMALUDIN|KATADATA ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini