Bea Cukai Rohil Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

0
948
Bupati Rokan Hilir, Suyatno saat menghadiri acara pemusnahan barang milik negara

Rokan Hilir, (TintaRiau.com 20 Oktober 2016 ) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau memusnahkan barang milik negara berupa minuman mengandung etil alkohol dan berbagai merek rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bagansiapiapi Suhartoyo di Bagansiapiapi, Kamis mengatakan minuman keras dan rokok ilegal ini dimusnahkan karena telah terbukti melanggar UU nomor 39 tahun 2007.

“Total potensi kerugian negara hasil penindakan barang ilegal ini diperkirakan sebesar Rp130.926.620,” kata Suhartoyo usai melakukan pemusnahan barang milik negara yang disaksikan langsung oleh Bupati Rohil, Suyatno dan Forkopimda.

Menurutnya barang hasil pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi di Rokan Hilir terutama di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko hingga kearah Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.

“Kalau minuman itu hasil penyitaan kami di pelabuhan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Sinaboi,” sebut dia.

Adapun barang hasil penindakan itu diantaranya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) yang terdiri dari berbagai merek sebanyak 108 botol.

Kemudian minuman mengandung alkohol merek ABC Extra Stout sebanyak 1440 kaleng. Selanjutnya Rokok sebanyak 98 slop dan 9.150 bungkus dari berbagai merek.

“Untuk rokok yang paling banyak merek Luffman,” kata dia.

Ia menjelaskan untuk minuman yang mengandung etil alkohol berapapun kadarnya dikenakan cukai, termasuk distribusi pengendalian juga harus ada izinnya.

“Kalau misalkan barang itu impor juga harus ada izinnya. Barang hasil penindakan ini tidak memiliki izin sebagai importir, makanya kita cegah. Intinya mulai dari produksi kami lakukan pengamanan,” tegasnya.

Kantor KPPBC Tipe Pratama Bagansiapiapi juga dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun penjual-penjual eceran guna mengetahui bahwa dikemasan rokok tersebut harus memiliki pita cukai.

“Kalau tidak ada cukainya berarti belum membayar cukai. Itu artinya negara dirugikan,” katanya menambahkan.

Bupati Rokan Hilir, Suyatno saat menghadiri acara pemusnahan barang milik negara memberikan apresiasi kepada bea cukai dan jajaran lainnya yang telah berhasil mengamankan barang sitaan berupa miras dan rokok ilegal.

“Barang ini tidak ada cukai dan merugikan negara. Tidak tertutup kemungkinan masuknya barang tersebut melalui jalur perairan apalagi Rohil seperti di Panipahan berdekatan dengan Provinsi Sumatera Utara dan negara tetangga Malaysia. Kemungkinan barang ilegal itu masuk lewat jalur itu,” kata Bupati.

Ia mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama saling bekerjasama dan giat melakukan koordinasi agar Rokan Hilir aman dan kondusif. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini