4 Orang Saksi Di Periksa Oleh Kejagung Dalam Perkara , Impor Besi atau Baja , Baja Paduan Dan Turunannya Tahun 2016-202021

0
41

JAKARTA TINTARIAU.COM Senin 19 September 2022 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi .

Wartawan tintariau.com mengkonfirmasi kepada Bapak Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM terkait 4 orang saksi .

Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM mengatakan Dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

Masih menurut Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH ”MJ selaku Karyawan PT DSS, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT DSS.

WT selaku Direktur Utama PT DSS, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT DSS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) pungkasnya

 

( Redaksi TR / Sri .N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini