3 Orang Saksi Di Periksa Oleh Kejagung Terkait Perkara Dugaan Tipikor , Dalam Pengadaan Tower Transmisi PLN ( Persero ) Tahun 2016

0
49

JAKARTA TINTARIAU.COM Senin 19 September 2022  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Wartawan tintariau.com mengkonfirmasi kepada Bapak Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM terkait perkembangan tipikor dalam pengadaan tower transmisi tahun 20916.

Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM mengatakan ,”Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

NM selaku Tenaga Ahli Pusenis tahun 2015, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

”NS selaku Direktur Regional Jawa Barat, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Masih menurut Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM menjelaskan,”ZN selaku Engineer Konstruksi Transmisi PLN Pusat, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) tutupnya.

( Redaksi TR / Sri .N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini