Urgensi Penegakan Hukum Advokat Dalam menyelesaikan Perkara Hukum

0
60

ROHIL TINTARIAU.COM Baganbatu, Sabtu ,18 Mei 2024-Sebagai Kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum Darul Hukum Idris Indonesia, Advokat. Irwanto Idris, SH., MH.  Mewakili PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai setelit Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.

Terkait gugatan Wanprestasi Advokat Irwanto Idris, SH., MH. Mengatakan kepada wartawan tintariau.com di Kantor LBH,”Kami dari Firma Hukum Darul Hukum Idris Indonesia yang surat kuasa khusus dan Gugatan Wanprestasi yang di daftarkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Dengan Nomor Perkara 01/PDT.GS/2024/RHL.

Kuasa hukum Advokat Irwanto Idris, SH., MH. Mengajukan Gugatan Wanprestasi. Keredit macet satu Unit Mitsubishi Truk di tambah Bak Besie Fuso Tahun 2020 Karena klien kami di rugikan sebesar Rp. 474.679.982. Setelah gugatan di daftarkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam persidangan pertama tergugat  Zulkarnain SH,

Yang kebetulan merupakan Sekertaris SPTI/ SPSI Kabupaten Rokan Hilir, pada sidang pertama tidak hadir dan pada persidangan kedua tergugat di wakili kuasa hukumnya, namun pada prinsipal atau tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir dalam persidangan selanjutnya ,hakim memberikan ketegasan kepada kuasa hukumnya tergugat 1 dan tergugat 2  untuk hadiri dalam persidangan selanjutnya.

Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan juga bahwa tergugat mengajak untuk melakukan perundingan perdamaian serta berjanji akan melunasi anggsuran atau hutang piutang nya ungkap Advokat Irwanto Idris.SH.,MH.

Advokat Irwanto Idris, SH., MH. Mengatakan,”Sebagi kuasa hukum penggugat Advokat Irwanto Idris SH MH, menerima dan menyatakan setuju di lakukan perdamaian untuk pelunas, dan itu lebih baik dari pada di lanjutkan proses hukum.

Di karenakan juga Amanah Undang Undang dan peritah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami sebagai Kuasa hukum Penggugat sangat berpegang amanah Undang Undang dan perintah Mahkamah Agung RI untuk  mewujudkan perdamaian ucap Irwanto Idris,SH., MH menutup pembicaraan nya .

( Redaksi TR / Sutrisno / Rilis )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini