TINTARIAU.COM DUMAI , Selasa , 21 Januari 2025 – Terkait Beberapa waktu lalu dengan berita Berjudul ”Ketua FORGAN ( Forum Gabungan Wartawan ) Irham Hadi, Akan Menempuh Jalur Hukum, Terkait Ucapan Budiman RT 08 Kel.Lbk Gaung” Yang terbit Pada hari Selasa 31 Desember 2024 lalu.
Dengan Stetmen RT 08 , Kel. Lubuk Gaung,Kec.Sungai Sembilan yaitu Budiman mengatakan saat di konfirmasi wartawan Tintariau.com,”
1.Terkait Pekerjaan Jln. Cempaka yang di RT.08 Kel. Lubuk Gaung jangan lah Media Komplain.
2.Banyak Media media yang tidak jelas .
3.Apasih hebatnya Media itu.
Hal ini disampaikan oleh Irham Hadi selaku Ketua Koperasi Forum Gabungan Wartawan Kota Dumai kepada pimpinan media online Tintariau.com, sebelum kami melanjutkan pelaporan ke Polres.
Kami juga sudah melakukan mediasi di tingkat Polsek Sungai Sembilan, namun tidak menemukan titik terang, Irham hadi dan Ketua PJID ( Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi ) Kota Dumai yaitu Zakaria besertaTeam media lain sudah menyampaikan kepada Pimpinan masing masing media maupun ke Pimpiana media Online Tintariau.com yaitu Bapak Sutrisno.
Sebelumnya pihak penyidik Polsek Sungai Sembilan sudah berupaya untuk membantu dan memediasikan RT 08 Budiman dengan beberapa Media yang mana diduga RT 08 Budiman telah melecehkan profesi media, Penyidik Polsek Sungai Sembilan meminta kepada wartawan Tintariau.com
Untuk menyampaikan kepada Pimred Tintariau.com bahwasanya atas nama Polsek Sungai Sembilan bukan atas nama RT agar Pimred Tintariau.com mau menyelesaikan dengan secara kekeluargaan, namun RT 08 Budiman bukannya berterimakasih dan menghargai apa yang sudah di upayakan oleh penyidik Polsek Sungai Sembilan.
Pimpinan Media TINTARIAU.COM meminta kepada RT 08 untuk permintaan maaf secara terbuka lewat media, karena berita nya sudah terbit sebelum RT minta maaf, namun hal ini tidak mendapatkan respon yang positif dari RT 08. untuk ini ketua Forgan Irham Hadi, Ketua PJID Zakaria bersama Team media lain dan Piminan Media online tintariau.com akan melaporkan secara resmi ke Polres Kota Dumai atas ucapan yang telah di lakukan RT 08 terhadap wartawan tintariau.com dalam melaksanakan tugas jurnalistik nya
Untuk kita ketahui besama wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lindungi oLeh UU PERS NO.40 TAHUN 1999 Tentang Pers. Sama halnya dengan media media yang ada juga mempunyai badan hukum yang sudah di keluarkan oleh ( Menkumham RI ) Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia .
Badan Hukum Media Online Tintariau.com Berdasarkan keputusan Menkumham No.39 / 2016.Tgl. 19 September 2016. MENKUMHAM NOMOR.AHU-0041701.AH.01 TAHUN 2016 Perubahan No : 02 / 2021 Tgl : 04 0ktober 2O21 MENKUMHAM NOMOR AHU – 0054244.AH.01 TAHUN 2021
( Redaksi TR / Sri.N / Team )