Terkait Perkara Dengan Nomor 401/Pid.B/2022/PN.Dum,Mastiwa Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Riau

0
99

DUMAI TINTARIAU.COM Dumai , Sabtu , 18 Februari 2023 – Pada Selasa tanggal 31 Januari 2023 Hakim pengadilan Negeri Dumai yang di ketuai oleh hakim Abdul Wahab ,SH di dampingi oleh dua orang hakim anggota yaitu Liberty Oktavianus Sitorus ,SH dan Alfarobi,SH ,memutuskan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan kepada terdakwa FN, dengan nomor perkara 401/Pid.B/2022/PN.Dum

Putusan vonis hakim selama 4 tahun 9 bulan yang di berikan kepada terdakwa FN lebih rendah dari pada tuntutan JPU , yang mana JPU menuntut atas terdakwa FN adalah 5 tahun 11 bulan.

Mastiwa, SH selaku kuasa hukum dari terdakwa FN, menngatakan ” Dari hasil putusan hakim pengadilan negeri dumai yang di berikan kepada klien saya dengan vonis 4 tahun 9 bulan, saya sebagai kuasa hukum terdakwa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru pada tanggal 6 Februari 2023 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri Dumai dengan nomor register 46/ SK/2023/ PN. Dum , sebagai mana tertuang dalam Akta permintaan Banding Nomor : 4/Akta.Pid/2023/Pid.Dum.

Mastiwa juga mengatakan ” Dalam upaya Banding nanti saya berharap dan memohon hakim Pengadilan Tinggi Riau agar dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan juga mempertimbangkan kondisi terdakwa FN yang dalam keadaan sakit.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini