Terdakwa Mayor Inf.( Purn ) Isak Sattu Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pelanggaran Ham Berat Di Paniai Tahun 2014

0
57

JAKARTA TINTARIAU.COM Rabu 21 September 2022 – Pengadilan Negeri Makassar melakukan persidangan terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai tahun 2014 , Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.

Sidang di lakukan Bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, sidang dilakukan pukul 10:00 WITA.

Wartawan tintariau.com melakukan konfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Bapak Dr.Ketut Sumedana , Bapak Ketut Sumedana mengatakan lebih lanjut ,”Adapun Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:

Kesatu:

Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dan

Kedua:

Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Masih menurut Dr.Ketut Sumedan ,”Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum. (K.3.3.1) tutupnya .

( Redaksi TR / SRI.N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini