Terdakwa Dalam Perkara Obstruction Of Justice Menjalani Sidang Perdana

0
61

JAKARTA TINTARIAU.COM Jakarta Jumat , 21 / 10 / 2022 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK.,M.H.,

Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.I.K., Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K., Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K., Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK. dalam perkara obstruction of justice.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,( Rabu,19/10/2022 )

Lebih lanjut Kepala Puspenkum Dr. KETUT SUMEDANA mengatakan pada awak media tintariau.com ,” Adapun para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:

Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., didakwa dengan:

Pertama

Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

atau

Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.I.K., didakwa dengan:

Pertama

Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau

Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK, didakwa dengan:

Pertama

Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

atau

Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K, didakwa dengan:

Pertama

Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

atau

Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Masih menurut Dr. KETUT SUMEDANA Kepala Puspenkum mengatakan,”Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K., didakwa dengan:

Pertama

Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

atau

Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK, didakwa dengan:

Pertama

Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

atau

Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Perbuatan para Terdakwa dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

Masih menurut Dr. KETUT SUMEDANA Kepala Puspenkum mengatakan,” Terdakwa  HENDRA KURNIAWAN, S.IK, bersama-sama dengan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H.,S.IK.,M.H., Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.IK., Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK.,

Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.IK., pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga RT. 05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

”Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.IK., bersama-sama dengan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H.,S.IK.,M.H., Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.IK., Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK., Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK.,

Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.IK. pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT. 05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.IK., bersama-sama dengan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H.,S.IK.,M.H., Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.IK., Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK., Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.IK. pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022,

Masih menurut Dr. KETUT SUMEDANA Kepala Puspenkum mengatakan,”Bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga RT. 05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,

Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum.

Masih menurut Dr. KETUT SUMEDANA Kepala Puspenkum mengatakan,” Atas dakwaan tersebut, Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K, Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK, Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K. tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sementara itu, Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H.,

Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.I.K., Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK. mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum tutupnya . (K.3.3.1)

( Redaksi TR / Sri.N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini