Tak Indahkan Intruksi Sosial Distancing Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Meranti Bisa Masuk Sel

0
443

KEPULAUAN MERANTI TINTARIAU.COM Selatpanjang  Selasa,24/04/2020 – Arus balik warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang pulang dari negara tetangga Singapura dan Malaysia yang cukup besar akibat diberlakukannya Lockdown dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 dinegara tetanga tersebut, membuat Pemda Meranti dan aparat Kepolisian mesti bekerja ekstra dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang melanggar Intruksi Presiden, Kapolri hingga Kepala Daerah terkait antisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia khususnya wilayah Kepulauan Meranti.

Salah satu sanksi tegas yang akan diberlakukan adalah sanksi hukum 1 tahun penjara bagi warga atau masyarakat yang tidak mengindahkan intruksi Sosial Distancing (jarak kumpul ditempat keramaian), hal itu mengacu pada penjelasan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI Mahfud MD yang mengatakan “keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi” yang harus diikuti.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Taufik Lukman dalam acara Rapat Koordinasi Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, didampingi Sekretaris Daerah Bambang Supriyanto SE MM serta Kepala Dinas Kesehatan dr. Misri.

Rakor yang melibatkan semua pihak terkait seperti Kepala Kantor Kemenag Meranti Agustiar SAg, Ketua MUI H. Mustafa, PSMTI, semua unsur tokoh masyarakat/Agama/Paguyuban  tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Meranti, Selasa (24/3/2020).

Seperti dikatakan Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli secara rutin ditempat-tempat keramaian seperti Cafe, Tempat Hiburan, Warnet dan lainnya. Jika ditemukan warga berkumpul mencapai 10 orang atau lebih dihimbau untuk membubarkan diri, jika sudah tiga kali diingatkan namun himbauan  tidak diindahkan maka kepolisian Polres Meranti akan mengenakan sanksi tegas sesuai intruksi Kapolri yakni 1 tahun penjara.

“Jika ditemukan masyarakat berkumpul ditempat keramaian seperti Cafe, Tempat Hiburan, diminta untuk membubarkan diri jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penindakan hukum 1 tahun penjara. Karena keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi,” jelas Kapolres.

Sanksi tegas bukan saja akan diberlakukan kepada masyarakat yang duduk di Cafe, Warung Kopi, atau Tempat Hiburan saja tapi juga bagi masyarakat yang tetap ngotot menggelar acara pesta nikah, selamatan dan lainnya.

“Jika tetap ingin menggelar acara kawinan dan sebagainya diminta untuk melapor dan mengikuti protap, jika tidak bisa lebih baik ditunda dulu,” ujar Kapolres lagi.

Kapolres juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan segera mengeluarkan surat edaran untuk menutup Cafe, Tempat Hiburan serta Warnet yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.

Sekedar informasi, seperti laporan yang diterima oleh Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, saat ini setidaknya ada seribuan orang warga Meranti pulang dari Malaysia dan Singapura masuk Selatpanjang.

Meskipun mereka sudah menjalani pemeriksaan Termo Scaner namun secara medis alat ini belum dapat memastikan 100 persen orang yang bersangkutan bebas Covid-19, untuk itu masih perlu dilakukan pemantauan selama 2 pekan.

Yang menjadi masalah saat ini, banyak warga Meranti yang baru kembali dari Malaysia bukanya menetap dirumah malah menggelar acara kumpul-kumpul bersama keluarga, teman serta kerabat dengan alasan melepas rindu duduk di Cafe dan tempat hiburan, terbukti selama beberapa hari ini Cafe di Selatpanjang dipenuhi pengunjung.

Ini tentunya sebuah gejala yang tidak baik bagi upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kepulauan Meranti.

Selain Cafe dan Tempat Hiburan lokasi yang tak kalah menghawatirkan adalah Warnet yang saat ini banyak dikunjungi oleh anak-anak sekolah yang diliburkan. Dan untuk kasus ini Pemkab. Meranti berencana akan mengeluarkan surat edaran penutupan sementara minimal 2 pekan kedepan.

Dan yang tak kalah penting adalah, meminta kepada warga Tiong Hoa yang berada diluar negeri yang akan melaksanakan kegiatan keagamaan Ziarah Kubur (Ceng Beng), untuk menahan diri tidak pulang ke Selatpanjang. Pemda Meranti menyarankan cukup melaksanakan ibadah ditempat masing-masing.

Pemkab. Meranti menghimbau kepada warga Tiong Hoa untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penyebaran Covid-19, tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan masyarakat ramai khususnya diklenteng-klenteng besar yang tersebar di Selatpanjang dan lainnya.

Terkait himbauan Pemda untuk kegiatan Ziarah Kubur umat Budha ini juga telah disampaikan kepada perwakilan pengurus PSMTI yang hadir. Pada dasarnya PSMTI menyetujui himbauan Polres Meranti dan Pemkab. Meranti tersebut. PSMTI pun bersedia untuk mematuhi serta mensosialisasikannya kepada masyarakat Tiong Hoa di Meranti.

( Redaksi / Firman /Hms Pemkab. Meranti  / ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini