Sutrisno Ketua DPK LBH CL&PK Kota Dumai , Seorang ASN Harus Mengedepankan Etika Dalam Mematuhi Arahan Dan Mendukung Pimpinan melayani masyarakat Dumai

0
435

DUMAI TINTARIAU.COM Sabtu , 02 September 2023 – Membaca salah satu berita yang terbit di Media online pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan judul ” Kadis Perkim Dumai Dan Walikota Dikabarkan Tak Sejalan, Reza : ” Itu Biasa ” , Walikota Dumai Paisal SKM., MARS dengan Kadis Perkim Reza Pahlevi, ST dikabarkan sudah kurang harmonis. Hubungan mereka berdua mulai renggang terlihat publik ketika Reza dimutasi dari Kadis PUPR ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM).

Terkait adanya Pemberitaan di salah satu media Wartawan TINTARIAU.COM Mengkofirmasikan kepada Sutrisno Salah satu tokoh masyarakat, yang juga Ketua DPK LBH CINTA LINGKUNGAN DAN PENCARI KEADILAN KOTA DUMAI Sutrisno mengatakan,” Bahwa mutasi yang dilakukan di Lingkungan Pemko Dumai oleh Walikota Dumai Paisal SKM., MARS.

Merupakan hal yang sudah biasa terjadi dan lumrah dilakukan oleh Kepala Daerah dimanapun dalam hal ini Walikota Dumai baik yang terdahulu maupun yang sekarang , pergantian atau mutasi bukanlah hal yang baru dan tabu dalam pemerintahan ,  juga telah digodok Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan ( Baperjagat) yang di ketuai oleh Sekdako Dumai.

Walikota Dumai Paisal SKM., MARS., telah melakukan mutasi bukan asal mutasi saja dimana Kepala OPD yang diangkat atau yang dimutasi oleh Walikota Dumai merupakan pembantu Walikota untuk menyelesaikan program program Walikota dalam percepatan pembangunan Dumai.

Dalam hal mutasi ini, Walikota dumai Paisal SKM.,MARS., mempunyai pertimbangan pertimbangan matang dan strategis dalam melakukan mutasi di Lingkungan Pemko Dumai, apa lagi seorang ASN selevel kepala OPD itu pasti tahu bahwa seorang Kadis merupakan bawahan Walikota dan harus patuh serta bisa menerima dengan lapang dada segala arahan dari atasannya yaitu Walikota Dumai.

Masih menurut Sutrisno ,” sesuai aturan dan peraturan yang berlaku sah maka seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus mengetahui dengan baik :

  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil ( PNS ).

Sesuai peraturan terkait Aparatur Sipil Negara ( ASN ) tersebut diatas, didapati sangat jelas Reza diduga tidak beretika kepada Walikota Dumai dan diduga telah menuju tindakan ke arah pelanggaran kode etik ASN ujar Sutrisno dengan tegas.

Jika benar Reza mau maju Pilwako Dumai pada tahun 2024 maka disarankan semestinya MUNDUR SEGERA paling lambat di penghujung Tahun Anggaran 2023 ini agar Tupoksi Kadis Perkim Dumai tidak terganggu dalam pelaksanaan progres program kegiatan pembangunan yang sudah dan sedang serta akan berjalan di Pemko Dumai sehingga masyarakat Dumai tidak dirugikan kata Sutrisno mengakhiri ucapan nya.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini