Sikapi permasalahan “Pekat”, Polsek Bangko gelar FGD

0
839

Rokan Hilir TINTARIAU. COM. Bagansiapiapi Jumat 08/08/2017 – Menyikapi perkembangan kondisi terkini soal Penyakit Masyarakat (Pekat), Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir (Rohil) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Koramil, Ormas Islam, Satpol PP, DPRD serta sejumlah elemen masyarakat lainnya, di Aula Napangga Hotel Lion Bagansiapiapi, Jumat (8/9/2017).

Kesempatan itu dimanfaatkan para pihak yang hadir menyampaikan persoalan dan masukan mengenai isu pekat maupun keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang ada.

Salah seorang warga, Hermanto mengkhawatirkan tentang tingkat kriminalitas yang ada di Kecamatan Bangko khususnya di Kota Bagansiapiapi belakangan ini. Selain itu pengurus PWI Rohil ini menyuarakan tentang perlunya ditinjau kembali soal izin yang telah dikeluarkan pemerintah daerah setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tempat hiburan, keramaian yang dikhawatirkan rawan dengan disalahgunakan.

Perwakilan MUI Rohil, Mustakim mengapresiasi kegiatan yang digelar Polsek bersama jajaran terkait. Pihak MUI, terangnya, siap mendukung untuk langkah bersama dalam menanggulangi pekat yang kian mencemaskan terutama berdampak bagi generasi muda di daerah.

“Kami memberikan apresiasi dan siap mendukung, kami minta juga kontak person dari kepolisian untuk menyampaikan langsung bila kami mendapatkan informasi, melihat adanya tindakan kriminalitas,” katanya.

Menangapi hal ini, Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi Yanto SIk menerangkan, kasus kriminalitas berupa jambret memang cukup rawan terjadi di wilayah hukum Polsek Bangko. Hal itu tidak terlepas juga dari kesan masih apatisnya masyarakat untuk cepat tanggap dengan kejadian tersebut.

“Seolah tak ada upaya untuk membantu kalau ada kejadian jambret, mungkin karena mereka takut menjadi saksi. Padahal, masyarakat bisa memberikan bantuan bila ada terjadi tindak kejahatan, bahkan kalau bisa tangkap pelakunya dan serahkan ke polisi,” kata Kapolsek.

Memang terang Agung, untuk penindakan dilakukan oleh polisi tapi dengan jumlah personil yang terbatas, tentu tidak seluruhnya bisa cepat ditanggulangi. Karena itu, partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk peka dan turut merasa bertanggung jawab dengan lingkungannya masing-masing.

Ia menyebutkan contoh perlunya dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba. Tidak seperti yang terjadi beberapa waktu lalu pada saat Polisi hendak menangkap salah seorang bandar narkoba, yang justru mendapatkan penentangan dari warga di sekitar tempat tinggal bandar tersebut.

“Kami sempat dihalangi oleh ibu-ibu dan anak-anak, marilah kita bersama, masyarakat kepolisian dan pihak terkait lain untuk saling bekerja sama, kompak dalam memerangi persoalan narkoba ini maupun terkait dengan Kamtibmas dan pekat yang ada,” katanya.

Mengenai kebijakan untuk meninjau izin suatu usaha hiburan, tambahnya hal itu bukan merupakan kewenangan pihaknya, karena menjadi wewenang pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Menanggapi permintaan dari MUI agar ada nomor kontak yang bisa dihubungi bila warga ingin memberikan informasi mengenai tindak narkoba, gangguan kamtibmas dan persoalan lainnya, Kapolsek langsung mengumumkan nomor handphonenya pada kesempatan itu. “Saya berikan nomor telepon saya pribadi, silakan disampaikan informasi apa, saya akan tindak lanjuti,” demikian Agung Triadi.

(tintqariau.com/Jum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini