Sambutan Wako Dumai H.Paisal.SKM.,MARS Hasil kerja Pansus A Tahun 2023 Pembahas Ranperda Dan Perlinmas Kota Dumai

0
17

DUMAI TINTARIAU.COM Senin,27 Mei 2024 – Di awal sambutan ringkas ini, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih Kepada DPRD Kota Dumai, wabil khusus kepada Pansus A DPRD. Dengan kinerja yang memang sudah teruji, pansus tuntas melaksanakan pembahasan terhadap ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat Kota Dumai.

Dalam sambutan Pidato singkat Walikota Dumai H.Paisal.SKM.,MARS Mengatakan ,” Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan sambutan terhadap ranperda di atas. Perda tibum adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan urusan ketertiban umum,

Ketenteraman dan perlindungan kepada masyarakat. Peraturan daerah ini bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di suatu daerah.

Tapak hadir dalam Ruangan tersebut Ketua DPRD Kota Dumai, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua dan anggota Pansus A, dan Anggota DPRD Kota Dumai, Anggota forkopimda Kota Dumai, Asisten dan staff ahli beserta seluruh Kepala OPD, pejabat struktural di lingkungan Pemko Dumai, KODIM Kota Dumai ,POLRES Kota Dumai Direktur BUMD.

Walikota Dumai H.Paisal.SKM.,MARS Mengatakan,” Bahwa urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia ,

Baik secara individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya. adapun target utamanya selain pencapaian kesejahteraan juga bermuara kepada pencapaian kebahagiaan masyarakat.

”Dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja ditugaskan untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum sekaligus menjaga ketentraman masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,

Sebagaimana yang diatur berdasarkan ketentuan pasal 5 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ungkap Walikota Dumai H.Paisal.SKM.,MARS.

Walikota Dumai H.Paisal.SKM.,MARS. Selanjutnya mengatakan bahwa,” Satpol PP mempunyai misi strategis dalam membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur serta penegakan peraturan daerah sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancer, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

”Situasi dan kondisi yang kondusif serta ditaatinya peraturan daerah dapat merangsang tumbuh kembangnya investasi di daerah. dengan begitu esensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan secara optimal melalui dukungan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

Dengan ruang lingkup ketertiban umum yang sangat luas tercakup dalam ranperda ini kami yakin sosial kemasyarakatan kota dumai akan semakin baik, masyarakat merasa memiliki kota ini dan berlomba-lomba untuk menjaganya.

Walikota Dumai H.Paisal.SKM.,MARS Mengatakan,” Atas nama pemerintah kota dumai sekali lagi kami menyampaikan penghargaan yang setingi-tingginya dan terima kasih yang dalam kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD Kota Dumai atas terjalinnya kerja sama yang baik selama ini pengkasnya.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini