Rapat Umum dan Mediasi Terkait Aksi Demo Damai atas nama Masyarakat Oleh PC. FSP RTMM SPSI Terhadap PT.EMP Malacca Strait S.A Dan Subkontraktor

0
653

KEPULAWAN MERANTI TINTARIAU.COM Tebing Tinggi Barat Minggu , 19 / 01 / 2020 – Telah berlangsung Rapat Umum dan Mediasi Terkait Aksi Damai atas nama Masyarakat Oleh PC. FSP RTMM serikat Pekerja Seluruh Indonesia terhadap EMP Malacca Strait S.A dan Subkontraktor Perusahaan  bertempat di Kopi tiam Jalan Diponegoro Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu ( 19/01/2020) sekira pukul 11.15 wib.

Kegiatan dihadiri Oleh, Kapolres Kep. Meranti AKBP TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT, S.I.K., M.H, Kasat Intelkam Polres Kep. Meranti AKP SYAIFUL, Kapolsek Tebing Tinggi Barat IPTU A.G.D SIMAMORA, Sekretaris Manager NPN Proyek Kurau PT. EMP AKBP (Purn) ALIZAR, SH, Bagian Administrasi PT. GLOBAL Sdr. FAHMI RISKI, Koordinator PT. TUK Sdr. DARMONO, Projek Coordinator PT. BMA Sdr. SUNARDI, Coordinator Field PT. APS Sdr. LUCKY ALHAQ.

Ketua PC. FSP RTMM serikat Pekerja Seluruh Indonesia IBRAHIM, DPD LSM PKPP Kab. Kep. Meranti JAMALUDDIN, Ps. Kanit Sat Intelkam Polsek Tebing Tinggi Barat AIPTU A. HARIS DAMANIK, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Darul Takzim Kec. Tebing Tinggi Barat BRIPTU SYAFRIANTO, Personil Sat Intelkam Polres Kep. Meranti sebanyak 2 orang, Karyawan Perusahaan sebanyak lebih dan kurang 10 Orang,  Masyarakat Nelayan Desa Lalang Tanjung, Tanjung Darul Takzim dan Desa Maini Darul Aman lebih dan kurang 20 Orang.

Berikut beberapa tuntutan Oleh PC. FSP RTMM serikat Pekerja Seluruh Indonesia terhadap EMP Malacca Strait S.A dan Subkontraktor Perusahaan

  1. Akibat Hilir Mudik di Sungai Suir Kapal Motor Besar sehingga Nelayan Penangkap Ikan penghasilannya berkurang.
  2. Penerimaan Tenaga Kerja Tidak Transparan, seharusnya mengutamakan anak Lokal.
  3. Pembayaran upah anak lokal dan pengerahan tenaga kerja harus sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

– Perjanjian Kerja

– BPJS

  1. Diminta kepada pihak Perusahaan agar menjaga lingkungan supaya tidak terjadi pencemaran lingkungan.
  2. Konsekuensi Logis dan tidak membedakan antara pekerja lokal dan tenaga kerja luar.
  3. Tidak boleh ada Diskriminasi terhadap pekerja.

Tanggapan dari EMP Malacca Strait S.A dan Sub Kontraktor Perusahaan  dalam mediasi sebagai berikut :

  1. Terkait dengan Hilir Mudik di Sungai Suir Kapal Motor Besar Pihak EMP Malacca Strait S.A akan lebih aktif melakukan Koordinasi dengan Nelayan di Aliran Sungai saat akan melewati Aliran sungai tersebut
  2. Pihak dari EMP Malacca Strait S.A akan menerima Tenaga kerja dan membuka Kesempatan yang sebesar-besarnya untuk seluruh Masyarakat Kab. Kep. Meranti tidak hanya di Kec. Tebing Tinggi Barat dan Kec. Merbau saja namun untuk seluruh Kecamatan-Kecamatan yang ada di Kab. Kep. Meranti
  3. PT. EMP Malacca Strait S.A menjelaskan pada saat proses Rekrutmen telah memberitahukan dan memberikan surat perihal rekrutmen tenaga kerja kepada Camat untuk berikutnya ditempel dan diteruskan Oleh Kecamatan
  4. Terkait dengan Pembayaran Upah Tenaga Kerja Pihak Perusahaan telah menyesuiakan dengan UMK Kab. Kep. Meranti dan telah sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku
  5. Terkait dengan Perjanjian Kerja dan BPJS Akan di terapkan kepada seluruh Tenaga Kerja baik Skill maupun Non Skill dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Ketenagakerjaan

 

  1. Pihak Perusahaan tidak ada membeda bedakan dan mendiskriminasi tenaga kerja terkait dengan kesejahtraan Tenaga Kerja
  2. Terkait dengan Limbah Perusahaan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi terkait

Hasil dari Kesepakatan Tersebut yaitu

  1. Bahwa setiap Rekrutmen Tenaga kerja akan diumumkan secara terbuka dan Trasnparan melaui media
  2. Perkerutan Tenaga kerja tidak hanya mengutamakan Daerah yang terdampak namun meliputi selurruh Wilayah Kab. Kep. Meranti
  3. Terkait dengan Hilir Mudik Kapal akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih aktif kepada Nelayan
  4. Terkait dengan Kerusakan-kerusakan terhadap alat tangkap nelayan akan  didata untuk ditindaklanjuti dan akan diberikan Konpensasi
  5. Untuk Kontrak Kerja dan BPJS agar diterapkan kepada seluruh Tenaga kerja baik tenaga Kerja Skill dan Non skill
  6. Terkait dengan Limbah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pihak Lingkungan Hidup
  7. Tidak adanya Diskriminasi terhadap para Tenaga kerja Oleh EMP Malacca Strait S.A.

Hasil Kesepakatan dibuatkan Berita Acara dan dapat diterima oleh masing-masing pihak dengan ditanda tangani.

Kegiatan berakhir Sekira Pukul 13.00 Wib, dilanjutkan dengan Fhoto bersama dan diakhiri makan bersama. Selama Kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan Aman dan Kondusif.

( Redaksi / Firman / Putra / Relis )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini