Pimpinan Daerah LSM LKPK Dumai Layangkan Surat Somasi Ke Dua Ke Pt.Mundam Sejahtera , Terkait Dugaan Penyerobotan dan Menguasai Tanah Ahli Waris Almarhum H.Ahmad Dahlan

0
551

TINTARIAU.COM DUMAI , Selas 20 / 10 / 2020 – Tanah milik dari almarhum H.Ahmad Dalan di duga di srobot dan di kuasai oleh pihak Pt.Mundam sejahtera sejak tahun 2004 lalu .

Wartawan tintariau.com melakukan konfirmasi kepada Ketua Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK ) Kota dumai  terkait dugaan tanah yang di serobot dan dikuasai oleh Pt. Mundsam Sejahtra .

Sutrisno Selaku ketua Pimpinan Daerah Lembaga KPK kota dumai mengatakan , Kita dari pimpinan daerah lembaga KPK sudah melayangkan surat Somasi tahap pertama ke Pt. Mundam Sejahtera  dengan Nomor surat No: 011 / PD .LKPK – DMI / X / 2020 beberapa waktu yang lalu , persisnya surat kita kirim pada tanggal , 09 Oktober 2020  , yang di terima scuarity ( Satpam ) Pt.Mundam Sejahtera.

Tanah milik dari almarhum H.Ahmad Dalan yang diduga disobotan dan tanah yang di kuasai oleh pihak Pt.Mundam sejahtera sejak tahun 2004 lalu sampai sekarang  , dan tanggal ,09 Oktober 2020  tersebut sudah kita kirim surat somasi ,  pihak Pt.Mundam Sejahtra tidak menanggapi surat somasi Pertama dari Lembaga KPK Kota Dumai terang Sutrisno .

Masih Menurut Sutrisno Ketua LKPK kota dumai ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus ahli waris dengan Nomor : 02/SKKAH/DMI-X/2020. tertanggal 05 Oktober 2020.

Untuk Kasus penyerobotan dan dikuasai oleh pihak Pt.Mundam Sejahtera kita dari LSM Lembaga Komando Pemberantasan Koruposi ( LKPK ) kota dumai , Kita sudah layangkan Surat somasi yang ke dua ( II ) dengan nomor : 012 / PD.LKPK-DMI / X / 2020 pada hari senin tanggal 19 Oktober 2020 ( 19 / 10 ).

Dan kita minta kepada Pt.Mundam Sejahtera untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan sementara waktu aktifitas di lokasi tanah tersebut agar dihentikan hingga permasalahan ini selesai .

Jika etikad baik dari Pt.Mundam Sejahtera tidak ada untuk menyelesaikan permasalah ini , maka pimpinan daerah Lembaga KPK kota dumai , akan menempuh jalur hukum menurut undang undang yang berlaku  kata sutrisno menutup pembicaraan dengan wartawan tintariau.com

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini