Plt. Kepala KPPBC Dumai Dan 2 Pejabat BC lainnya Di Periksa Kejagung RI Sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

0
76

JAKARTA TINTARIAU.COM Sabtu , 23 Maret 2024 – Dari informasi yang di proleh media tintariau.com terkait perkara gula impor PT Sumber Mutiara Indah Perdana ( PT SMIP ) tahun 2020 s/d 2023 melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kapuspenkum Kejagung RI ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr.Ketut Sumedana Mengatakan Kepada wartawan tintariau.com di jakarta melalui siaran persnya mengatakan bahwa pada hari Kamis 21 Maret 2024,

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga ( 3 ) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana ( PT.SMIP ) tahun 2020 s/d 2023, diantaranya berinisal:

  1. AW selaku Ketua Tim Kajian PT Sumber Mutiara Indah Perdana KPPBC Dumai tahun 2022.
  2. AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
  3. BS selaku Kepala KPPBC Dumai.

Masih Menurut Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia,”Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud ucap Dr.Ketut Sumedana menutup ucapan nya (K.3.3.1).

 ( Redaksi TR / Sri.N / Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan Kejagung RI )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini