PLN Padamkan lampu jalan Di Rohil,Terkait Hutang Rohil Rp 12M Belum Dibayar.

0
757

Rokan Hilir TINTARIAU.COM. Senin 11 Desember 2017 – Tokoh Masyarakat Tionghoa Bagansiapiapi, Rendy Gunawan alias Kopeng, menyatakan sangat menyayangkan adanya pemadaman lampu jalan diareal kota Bagansiapiapi. Pasalnya, jalan kota menjadi gelap hingga membuat rasa tidak aman.

“Kriminal otomatis meningkat.. nah itu.. Umpamanya perampokan.. Karna gelap itu bisa aja kecelakaan lalulintas, “kata Kopeng, Kamis (07/12/2017).

Terpisah, Kepala Perusahaan Listrik Negera (PLN) Cabang Dumai Bagansiapiapi, Feri kepada awak media menyebutkan pihaknya melakukan pemadaman terhadap lampu jalan sudah sesuai dengan Standar Prosedur Oprasional (SOP).

“Pemutusan sementara tunda bayar sudah 16 bulan, kita juga sudah koperatif lah, jumpa Bupati jumpai sana sini, tapi ngak ada hasil juga, “kata Kepala PLN Cabang Dumai Bagansiapiapi, Feri.

Dipercaya menjabat Kepala PLN Cabang Dumai Bagansiapiapi, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Rohil terkait pemadaman tersebut.

“Kami mohon maaf kepada Masyarakat Rokan Hilir, bukan tidak memperhatikan ini bukan kemauan kami, ini sudah 16 bulan lho, kondisi yang memaksa, intinya bukan hanya wilayah bagansiapiapi saja tapi juga baganbatu dan sekitarnya. “ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRA), Zaki, mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rohil terkait retribusi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

“Kita mempertanyakan kepada Pemda Rohil kemana PPJ selama ini sampai mengalami tunggakan tagihan PLN ini, artinya diduga ada indikasi Mark’Up.” kata Zaki saat ditemui dihalaman kantor DPRD Rohil.

Diketahui bahwa Pengenaan (Pajak Penerangan Jalan) PPJ tersebut berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ.

“Sekarang Pemda kehutangan dengan PLN sebesar Rp12 miliar lebih, dari tahun 2016 sampai dengan 2017. Ini mark up, dana masuk tapi tidak dibayarkan, pemotongan rekening pembayaran,”pungkas Zaki.

(tintariau.com/Jum’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini