Penjelasan KPK terhadap dilepaskannya terdakwa , Muchammad Romahurmuziy Bebas dari Rutan KPK Malam Tadi

0
448

JAKARTA TINTARIAU.COM Jumat , 01/05/2020 – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan melalui keterangan relis nya kepada media ini,bahwa Setelah JPU KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang  memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Hal ini Karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan putusan Pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Amar putusan Pengadilan tinggi Jakarta Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tangal 22 April 2020 telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUCHAMAD ROMAHURMUZIY dengan pidana sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut di ganti  dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, turun dari putusan tingakt pertama penjara selama 2 (dua) tahun.ungkap Ali Fikri Juru Bicara KPK

Sebelumnya KPK Juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No.

– 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020,

yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 ( lima puluh ) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020

Namun,dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus,di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020

Masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum

Tambah Ali Fikri KPK tetap Kasasi KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu dalam hal ini KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI,diantaranya:

 

  1. Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa

  1.    Majelis Hakim Tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebu

 

  1.   Selain itu,Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga  menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani,termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi.Ungkap Ali Fikri Juru bicara KPK.

 

( Redaksi / Sutrisno / Hms KPK )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini