Penahanan Amril Mukminin Diperpanjang KPK 6 Mei Hingga Dengan 4 Juni 2020

0
490

JAKARTA TINTARIAU.COM Rabu , 06 /05/2020  – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memutuskan untuk memperpanjang Penahanan tersangka Amril Mukmini Bupati Bengkalis Non Aktif dalam perkara dugaan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis Tahun Angaran 2017-2019.

Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media ini melalui keterangan rilis nya menjelaskan Hari ini pada (5/5/2020) Penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan Tersangka AM (AMRIL MUKMININ / Mantan Bupati Bengkalis) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan.

Berikutnya,setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Tipikor.

Masih menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelum nya KPK sudah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Amril Mukminin sejak 6 sampai 25 February 2020 di rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,

Pada 16 Mei 2019 KPK Menetapkan Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN ( MK ) sebagi tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan  Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Untuk tersangka makmur telah di tahan KPK sejak 31 Oktober 2019 lalu.

Proyek pembangunan Jalan Duri -Sei Pakning ( Multyears ) adalah salah satu bagian dari 6 (enam) paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Atas perbuatannya,Amril Mukminin di sangka kan melanggar pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undangan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP

(Redaksi / Sutrisno /Firman /Hms KPK )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini