Pelaksanaan Tahap II Atas Nama Tersangka HP Dan Tersangka Korupsi PT.PJM Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

0
72

JAKARTA TINTARIAU.COM D.I.Yogyakarta Jumat , 23 September 2022 – Dalam konferensi pers bertempat di Lantai 4 Aula Kantor Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. ( Kamis , 22/09/2022)

Menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka HP dan Tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Dalam perkara ini, pada Januari s/d September 2016, Tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Namun, Tersangka HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya).

Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik Tersangka HP dialihkan menjadi atas nama Tersangka Korporasi PT PJM (Tersangka HP selaku Direktur PT PJM) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.

Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masing-masing perkara:

Tersangka HP sebesar Rp50.526.419.576,- (lima puluh miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);

Tersangka Korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah).

Dengan total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494,- (sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Witono, S.H., M.Hum., dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Sri Kuncono, S.H., M.H. (K.3.3.1) pungkasnya.

( Redaksi TR / Sri.N. / Dr. KETUT SUMEDANA / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini