Mou Perusahan PT.NSP dengan Buruh Disepakati di Kantor Dinas Penanaman Modal Kab.Kep.Meranti

0
818

KEPULAUAN MERANTI  TINTARIAU.COM Selatpanjang, Jum’at 31/01/2020– Dinas Penanaman Modal menseponsori sekaligus sebagai pasilisator mediasi untuk penyelesaian dari permasalahan PT.NSP dengan tenagakerja di ruangan rapat dinas penanaman modal.

Mediasi berlangsung tertib aman terkendali untuk menyelesaikan masalah pekerja bertindak sebagai perwakilan pekerja oleh pihak DPC. SPSI Kab.Kep.Meranti bersama pimpinan dan staf humas perusahan PT.NSP.

Bapak Chandra Mangaratua.S selaku Pjs Meneger Kebun Sagu , bapak Setyo Budi selaku humas PT.National Sago Prima , Hendri Yasman KTU National Sago Prima dari pihak Pemerintah Daerah bapak Sarifudin Y.KAI.SH Kabid Tenaga Kerja , bapak Ibrahim kasi 3 Tenaga kerja dan Ibu Siska Prima Sari.SH kasi 2 penempatan ,  rapat pertemuan berlangsung dari pukul 08.00 hingga selesai .

Bapak Ibrahim dari dpc.spsi kab.kep.meranti selaku moderator juru bicara dari perwakilan tenaga kerja untuk meperjuangkan hak hak pekerja dari pekerja harian lepas ( PHL ) dari bulan maret 2019 lalu ke perusahan PT NSP Perkebunan , untuk dapat diangkat menjadi Pekerja Harian Tetap (PHT)

Juga terkait dengan BPJS ketenaga kerjaan dan perjanjian kerja tertuang dalam nota kesepakatan perjanjian bersama , menurut ibrahim ketua PC RTMM Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia kab.kep.meranti..

“permintaan tenaga kerja hal yang tidak berlebihan , karena di atur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003. tentang ke ketenagakerjaan dan undang undang No 10 tahun 2004 tentang SJSN dan di atur dalam Peraturan menteri tenaga kerja.

 

( Redaksi / Firman / Putra )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini