DUMAI TINTARIAU.COM Rabu .16 Juli 2025 – Membaca berita tintariau.com yang terbit Pada Senin, 30 Juni 2025 Dengan Judul ”Kepsek SMPN 14 Dumai Beli Perlengkapan Seni Untuk Acara Perpisahan Diduga Pungli Dari Siswa/i, Ini Kata Kepala DISDIK Kota Dumai !!!”
Mengutip Ucapan Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai di media TintaRiau.com ,Yusmanidar mengatakan,”Untuk membeli alat alat seni, ini bisa digunakan dari dana BOS, bahkan ada juga dari pihak luar seperti dari seponsor, misalnya perusahaan yang memberikan bantuan untuk sekolah tergantung apa yang di butuhkan oleh sekolah.
Masih menurut Yusmanidar ” Kedepannya kami dari Dinas Pendidikan Kota Dumai akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan perpisahan ini agar wali murid tidak merasa keberatan dan terbebani, mungkin kedepannya bisa di buat acara sesederhana mungkin yang tidak banyak mengeluarkan biaya.
Sutrisno selaku Ketua LBH CLPK ( Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ) Kota Dumai menanggapi hal ini, Sangat di sayangkan seharusnya Kadisdik Kota Dumai memanggil dan menegur secara lisan maupun tulisan secarta resmi selaku kadisdik kota dumai, yang merupakan atasan langsung atau pimpinan dari Kepala SMP N 14 Dumai tersebut.
Kepsek SMP N 14 Dumai terindikasi diduga menyalah gunakan wewenang jabatannya sebagai kepala sekolah untuk membeli perlengkapan seperti Mic yang banyak, butuh stand mic, butuh sound system yang lebih besar, Speaker aktif ,microphone kabel dengan mengutip dana dengan dalil untuk dana Perpisaha ajaran 2025 yang baru berlalu.
Masih Menurur Ongah Sutris alias Pak De Kumis,”Seharusnya untuk Perlengkapan tersebut Bisa di gunakan dari Dana BOS / BOSDA seperti yang di sampaikan oleh Kadisdik Kota Dumai.
Wartawan Tintariau.com mendapat informasi terbaru dari beberapa narasumber yang merupakan wali murid dari kelas 7 dan 8, salah satunya yang berinisial D, beliau mengatakan “terkait uang perpisahan untuk siswa/i kelas 7 dan 8 di kenakan Rp 50 ribu, karena ibu menaikkan berita tentang uang perpisahan saat pengambilan rapot pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025.
Kepsek mengembalikan uang perpisahan itu, namun Kepsek mengatakan bahwa uang perpisahan tersebut digunakan untuk pembayaran uang kas murid-murid yang belum bayar ( Menunggak ), yang di kenakan setiap bulannya Rp 10 ribu.
Dalam hal ini Ongah Sutrisno mengatakan ” Uang perpisahan untuk murid kelas 7 dan 8 yang kata Kepsek akan di kembalikan, tapi pada kenyataannya di alih kan ke uang kas, itu sama saja bohong, Pertanyaan nya di pergunakan untuk apa pengutipan uang kas tersebut ? Kata ongah Sutris
Sutrisno Selaku Ketua DPK LBH.CLPK Kota Dumai akan mengirim surat pengaduan Kepada Inspektorat Kota Dumai, terkait punggutan dana perpisahan tahun ajaran 2025 beberapa waktu yang lalu di laksanakan, yang seharusnya tidak di gunakan untuk membeli keperluan atau perlengkapan sekolah SMP N 14 Dumai, karna sudah ada anggaran dari Dana Bos / BOSDA ucap Ongah Sutris.
Ongah Sutris Minta Pada Walikota Dumai Bapak H.Pasial.SKM., MARS untuk menindak tegas bagi Kepsek yang nakal , Pungutan dana perpisahan ini dapat memberatkan atau membebani orang tua wali murid pada setiap acara perpisahan dalam kelulusan anak.
Sementara dana tersebut dapat di pergunakan untuk kebutuhan mereka dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA sederajat.
Ongah Sutris juga meminta kepada Walikota Dumai H. Paisal,SKM,MARS, Untuk segera mengusut hal ini, jika terbukti, minta menonjobkan Kepsek SMPN 14 Dumai Ucap Ongah Sutris mengahiri ucapan nya.
( Redaksi TR / Sri.N )