LSM.LKPK Kota Dumai ,Terima kuasa khusus dari ahli waris keluarga H.Ahmad Dahlan, Terkait Dugaan Tanah yang di serobot dan dikuasai oleh PT.Mundam Sejahtera.

0
838

TINTARIAU.COM Dumai , Rabu , 14/10 / 2020 – Keluarga Besar Almarhum H.Ahmad Dahlan dan Almarhumah Hj.Chodijah melalui Ahli warisnya mengadukan serta memberi kuasa khusus , untuk menindak lanjuti kasus dugaan tanah  mereka yang di kuasai oleh PT.Mundam Sejahtera pada tahun 2014 yang lalu .

Kuasa khusus ahli waris ini kami serah kan ke LSM Pimpinan Daerah Lembaga Komado Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK ) sekaligus Penyerahan Barang bukti , berupa dokumen surat tanah dan dokumen lainnya yang menyangkut tanah ahli waris, kepada LKPK Kota Dumai. ( 05/10 )

Ketika wartawan tintariau.com mewawancarai Muhammad Junaidi salah seorang Ahli waris mengatakan ”Tanah yang dulu terletak di Pulau Bungkuk pada waktu itu Kepenghuluan Teluk Makmur Kecamatan Dumai  timur,yang sekarang setelah pemekaran kecamatan .

Tanah mendiang Almarhum orang tua kami yaitu H.Ahmad Dahlan dan Hj.Chodijah, kini dilokasi berubah nama terletak di jalan Muslim , Rt.01 , Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai .

”Tanah tersebut adalah tanah orang tua kami , Sesuai dengan surat aslinya , yaitu surat segel tahun 1967,Tanah orang tua kami ini diduga di serobot dan kuasai oleh PT.Mundam Sejahtera, tanpa ada nya pemberitahuan dan kesepakatan dengan ahli waris pada tahun 2004 yang lalu ,bahkan kami sebagai Ahli waris belum pernah  menjual  tanah Almarhum orang tua kami kepada siapa pun,semua surat surat asli nya masih ada pada kami selaku ahli waris.

Masih Menurut Muhammad Junaidi ,yang ia ketahui pada tahun 2006 , saya melihat tanah orang tua kami sebagian tanahnya sudah di serobot dan kuasai oleh PT. Mundam Sejahtra , saya pernah melakukan perlawanan terhadap PT.Mundam Sejahtra . namun belum menemui titik terang .

Di tanah orang tua kami tersebut telah dibangun  Kantor , pos satpam ( pos security ) dan pagar beton permanen serta sebagai tempat untuk meletakkan matreal dari PT.Mundam Sejahtra, jelas Muhammad junaidi .

”Untuk kasus tanah, Lahan orang tua kami ini , kami selaku ahli warisnya sudah menyerahkan sepenuhnya , kepada LSM Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK )  kota dumai .

Dengan bantuan Pimpinan Daerah LKPK Kota Dumai nantinya kami ahli waris bisa menyelesaikan sengketa tanah orang tua kami ini dengan Pt.Mundam Sejahtera kata Muhammad junaidi.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini