Kepala Sekolah SMKN 1 Dumai, Klarifikasi Terkait Postingan Di FB

0
304

DUMAI TINTARIAU.COM  ,Rabu 24 Mei 2023 – Saat ini banyak masyarakat menggunakan media sosial dalam menyampaikan suatu aspirasinya , baik melalui IG, FB, TIKTOK dan Medsos lainnya,

Baru baru ini beredar di FB yang bernama Sawer sawer yang mana dalam postingan tersebut memposting terkait kritikan kepada Kepala sekolah SMKN 1 Dumai , yang mana menurut postingan tersebut mengatakan ” Pada PPDB Tahun ajaran 2022 rombel perkelas seharusnya 32 siswa tapi fakta di lapangan 36 siswa, dalam postingan tersebut juga mengatakan kepsek SMKN 1 tidak memiliki Cakep dan NUKS.

Dengan membaca postingan dari FB Sawer sawer wartawan Tintariau.com mendatangi sekolah SMKN 1 Dumai untuk mengkonfirmasi terkait postingan di FB Sawer sawer, Drs. Dian Dini selaku kepala sekolah SMKN 1 menyambut kedatangan wartawan Tintariau.com di ruang kerja nya, Dian dini mengatakan ” Postingan yang di Sawer sawer itu tidak lah benar, berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 1 tahun 2021 bahwa 1 rombel itu isinya 36 siswa dan berita yang posting di Sawer sawer itu tidak benar, pelajari dulu peraturan PERMENDIKBUD baru bisa berkomentar soal pendidikan, apakah yang berkomentar di FB itu ngerti dalam hal pendidikan.

Masih menurut Dian dini ” SMKN 1 Dumai melaksanakan PPDB di tahun lalu itu sesuai dengan peraturan PERMENDIKBUD Nomor 1 tahun 2021 tentang jumlah rombel itu sebanyak 36 siswa, SMKN 1 Dumai tidak ada melakukan hal-hal yang di berita kan lewat postingan FB  Sawer Sawer

Wartawan mengkonfirmasi kembali terkait apa sangsi bila mana rombel tersebut berlebih dari ketentuan yang sudah di tetapkan lewat peraturan PERMENDIKBUD, Dian dini mengatakan ” Apa bila di lakukan kurang dari 36 siswa maka sanksi yang di terima oleh sekolah adalah data DAPODIK DATA

Pokok Induk sekolah, guru guru yang ada di sekolah tidak akan mendapat gaji, tunjangan dan sertifikasi.

Terkait Kepala sekolah SMKN 1 tidak memiliki Cakep dan NUKS, Dian dini juga menjelaskan ” SMK Negeri 1 Dumai merupakan SMK Pusat Keunggulan ( SMK PK ) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek sejak tahun 2021, tidak mungkin sekolah yang di tunjuk sebagai SMK PK tidak memiliki persyaratan tersebut , mari kita bicara pendidikan dengan memahami Permendikbud Permendikbud yang ada, baru kita berdiskusi tentang hal tersebut, ucap Dian dini sambil tersenyum.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini