Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Swakelola Rehabilitasi SD Rp7,9 Miliar

redaksi
Kejati riau

PEKANBARU TINTARIAU.COM Selasa 2 September 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka tersebut berinisial AA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (1/9).

Dalam perkara ini, AA diduga telah melakukan penyelewengan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil.

“AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dana pencairan tahap I hingga tahap III, dengan total dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000,

“Ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen, Sapta Putra dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Senin petang.

Selain itu, AA juga terbukti menggunakan dana tersebut untuk pembayaran ke sejumlah media dengan total Rp36.050.000.

Plt Kajati kemudian memaparkan peran tersangka SYF dalam perkara rasuah tersebut. Sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, dia diduga mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Akibatnya, terdapat sisa dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” lanjut Dedie yang juga menjabat sebagai Wakil Kajati Riau.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.976.135.486.

“Kerugian negara terdiri dari Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF,” tegas Dedie.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang!(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka SYF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025. Sementara itu, tersangka AA tidak ditahan karena saat ini sudah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan SMP.

“Penetapan tersangka ini adalah komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan dan hak masyarakat,” tegas Plt Kajati Riau.

( Tedaksi TR / Sutrisno / Dilansir :HALUANRIAU.CO )

Penulis: SutrisnoEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *